• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Direktur FRPRM Minta Pihak Hukum Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan BLT-DD Kuala Trang

    01/03/21, 23:17 WIB Last Updated 2021-03-01T16:17:02Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    "Sesuai amanat Regulasi, barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan mengarah ke pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait bantuan terdampak Covid,19 maka harus ditindak tegas", tegas Nasruddin melalui pers rilisnya, Senin (1/3).

    TRIBUANANEWS.COM |Banda Aceh - Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin minta pihak hukum agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang jabatan terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak Covid-19 Desa Kuala Trang Kecamatan KualaPesisir Kabupaten Nagan Raya.


    "Sesuai amanat Regulasi, barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan mengarah ke pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait bantuan terdampak Covid,19 maka harus ditindak tegas", tegas Nasruddin melalui pers rilisnya, Senin (1/3).


    Dalam hal ini, Nasruddin berharap agar pihak hukum melakukan tindakan hukum kepada diduga pelaku penyalah gunaan wewenang bantuan terdampak Covid-19 tersebut. Masyarakat banyak siap jadi saksi.


    "Menurut data dan temuan dilapangan diduga penyalah gunaan wewenang BLT di Desa Kuala Trang ini terkesan sangat terstruktur dan rapi mekanismenya, tetapi warga masyarakat siap bekerja sama guna membongķar dugaan pelanggaran hukum tersebut", ungkapnya.


    Dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku, KPA harus tegas terhadap amanat Regulasi dibandingkan kebijakan para pihak di Desa atau pun ditkngkat Kecamatan. Karena dalam Regulasi PMK tetap KPA yang diminta bertanggung jawab meskipun ada perjanjian dengan masyarakat.


    Sementara itu, ditempat terpisah salah seorang Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Kuala Trang Sutikar sepakat dengan pernyataan Direktur FPRM Nasruddin, agar dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan BLT tersebut harus ditindak tegas secara hukum.

    Photo Dokumen hasil Berita Acara Rapat Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa, dan Pj. Keuchik Desa Kuala Trang terkait protes warga masyarakat termasuk masalah BLT-DD tahun 2020


    "Bahkan dihadapan kami warga dan awak media Camat Halaina diduga membenarkan kearifan lokal, meskipun secara Regulasi hal tersebut tidak dibenarkan. Bahkan Camat Halaina meminta agar dugaan penyimpangan tersebut tidak dibesar-besarkan lagi", sebut Sutikar.


    Dimana peran pengawasan Camat, tanya Sutikar karena setahunya Pemerintah Pusat telah mewanti-wanti termasuk Regulasi agar tidak coba-coba melanggar baik bantuan Dana maupun bantuan lainnya yang berhubungan dengan Covid-19.


    "Camat Halaina terkesan berusaha membela dan menutup-nutupi dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang Pj. Keuchik Desa Kuala Trang terkait BLT", duganya.


    Dalam persoalan BLT diduga disalah gunakan wewenang jabatan ditingkat Desa, Tuha Peut seharusnya menggunakan hak Pengawasannya dan menjaga agar tidak terlanggarnya Regulasi, ini justeru Tuha Peut diduga mendukung dugaan pelanggaran tersebut.


    "Disisi lain, KPA juga tidak tegas menjaga dan melaksanakan amanat Regulasi terkait BLT sumber DD tersebut, meskipun alasannya adalah usulan kadus tetapi KPA dan Tuha Peut seharusnya lebih tegas mempertahankan agar amanat Regulasi tetap tidak dilanggar", tegasnya.


    Camat Kuala Pesisir saat itu Halaina mengatakan, terkait kebijakan diambil oleh pihak Desa Kuala Trang ada kearifan lokal, jika didiamkan saja yidak mencuat ke publik, maka tidak masalah, kalau bisa jangan lah dibesar-besarkan lagi.


    "Saya sebaiknya jangan tahu permasalaha  yang srperti itu, kalau ada oknum Keuchik yang melaporkan, malah saya bilang kenapa lapor kemari, selesaokan sendiri dan tanggung jawab sendiri", pungkas Camat Halaina kinibxudah masuk masa pensiun.


    Bahkan Camat Halaina diduga melarang pihak media Tribuananews.com untuk melakukan investigasi dk Desa Kubang Gajah, kuat dugaan dana BLT dibagi rata kepada semua KK tanpa diverifikasi.


    Pj. Keuchik Desa Kuala Trang Samsul Bahri tidak merespon konfirmasi wartawan media Tribuananews.com terkait dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang jabatannya sebagai KPA terhadap kebijakan penyaluran Dana BLT-DD dikelolanya.*



    Laporan   : Ediwan Kunaidi

    Editor       : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan