• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Warga Kuta Sayeh Nilai Klarifikasi Keuchik M. Abbas Diduga Tidak Sesuai Fakta

    08/02/21, 08:29 WIB Last Updated 2021-02-08T01:29:27Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Amri Bin Ramli (photo) Sekdes Desa Kuta Sayeh yang diberhentikan Keuchik M. Abbas diduga tidak sesuai Regulasi


    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Terkait klarifikasi Keuchik M. Abbas dimedia ini tentang pemberhentian aparatur Desa telah dilakukannya diduga melawan peraturan perundang - undangan yang berlaku, warga Desa Kuta Sayeh memilai tidak sesuai kenyataan terjadi.

    Menyangkut pernyataan LSM-INAKOR Kabupaten Nagan Raya adalah pernyataan diduga sepihak terkesan membela Keuchik M. Abbas, dan tidak memahami persoalan sebenarnya di Kuta Sayeh.

    Amri Bin Ramli kepada meďia Tribuananews.com mengatakan, semua pernyataan disampaikan dalam klarifikasi oleh M. Àbbas terkesan tidak rasional dan dìindikasi menutupi semua dugaan kesalahannya telah diperbuat.

    "Bagi saya jabatan itu bukanlah harus diperjuangkan karena jabatan Sekdes itu bukan pusaka leluhur. Ini menyangkut harga diri serta tuduhan fitnah sebagai dalih menjatuhkan seseorang, apa lagi hal tersebut dilakukan diluar kerangka perundang-undangan yang berlaku", jelas Amri, Sabtu (6/2).

    Terkait meminta ditempuh jalur hukum, memang sedang dalam proses pihak hukum, karena dalam surat permohonan Rekomendasi kepada Camat tertera item dugaan fitnah yang mencemarkan nama baik dirinya oleh Keuchik M. Abbas.

    "Kalau menyangkut keranah hukum, jika saudara jual kami beli, saya mau lihat apakah Keuchik Desa Kuta Sayeh M. Abbas Amin kebal hukum? Pernyataannya dimedia massa diduga ada kesan kebohongan publik, buktinya peraturan perundang-undangan yang berlaku saja dianggap sepele olehnya", paparnya.

    Amri warga Desa Kuta Sayeh menyikapi pernyataan Ketua LSM-INAKOR Nagan Raya Teuku Ridwan, S. Sos, SH bahwa perberhentian aparatur Desa hal biasa dan kewenangan Keuchik dan ada pernyataan jangan dipolitisir.

    Diduga, salah satu alasan diberhentikan Amri dari Sekdes guna memuluskan APBG-P (photo), Sekdes terpampang photo di Baliho tersebut diduga Bodong

    "Menurut kami orang awam yang hanya tahu hukum cuma sampulnya saja, pernyataan Teuku Ridwan seolah tidak memahami Permendagri Nomor 67 tahun 2017, serta Perbup Nomor 3 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Tidak ada yang mempolitisir dalam persoalan di Desa Kuta Sayeh", ungkap Amri.

    LSM-INAKOR, tambah Amri seharusnya bekerja sesuai Tupoksinya, bukan membela Keuchik diduga melakukan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang jabatannya.

    "Saya sangat kenal dengan saudara Teuku Ridwan cukup lama, saya minta sebaiknya saudara bekerja sesuai garis tugas saudara, sebaiknya sebelum keluarkan pernyataan dipublik pelajari dulu akar persoalannya", harap Amri.

    Abdul Jalil juga warga Desa Kuta Sayeh kepada media ini menilai klarifikasi Keuchik M. Abbas tidak sesuai kenyataan dilapangan dan terkesan tidak nyambung pernyataannya dengan dinamika yang berkembang.

    "Tidak ada yang mengatakan pemberhentian perangkat Desa karena Bupati dan Keluarga Bupati, saya menduga semua itu untuk menutup-nutupi indikasi pertanggung jawaban anggaran disinyalir adanya dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang dalam realisasi", sebut Abdul Jalil.

    Abdul Jalil minta kepada pihak hukum agar segera menindak lanjuti terkait laporan mengenai Keuchìk M. Abbas, sepertinya disinyalir Keuchik M. Abbas merasa dirinya diindikasi kebal hukum.

    "Kami masyarakat Desa Kuta Sayeh bahkan meminta dilakukan audit Investigasi terhadap pengelolaan anggaran Desa kami agar terlihat jelas apa yang sebenarnya terjadi. Apakah kami masyarakat mengada-ada atau terbikti dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang jabatan", tegasnya.

    Zulkarnaini warga Desa Kuta Sayeh juga memberikan keterangan terkait pernyataan Keuchik M. Abbas Amin di media ini sebelumnya, menyangkut dengan pergantian atau pemberhentian dari perangkat Desa tidak jadi problema bagi dirinya.

    "Tetapi sepertinya ada dugaan unsur-unsur tidak beres dilakukan Keuchik M. Abbas, seperti pemberhentian Sekdes tepat pada saat akan mengajukan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Perubahan tahun 2020. Dan mekanismenya diduga tembak langsung diluar aturan perundang-undangan yang berlaku", ungkap Zulkarnaini.

    Baginya, sambung Zulkarnaini jabatan di Desa itu bukan pusaka turun temurun, tetapi titipa sementara sebagai pengabdian, kalau sudah merasa tidak senang lagi diberhentikan tidak masalahnya, tetapi sesuai prosudur peraturan yang berlaku.

    M. Nasir Husin tokoh masyarakat Desa Kuta Sayeh menyikapi pernyataan klarifikasi Keuchik M. Abbas Amin dimedia ini menganggap hal tersebut disinyalir menutupi semua dugaan perbuatan kesewenang-wenangannya sebagai Keuchik.

    "Semua tindakan sudah dilakukannya tidak sesuai aturan yang berlaku, pernyataannya dimedia terkait melengkapi kekurangan administrasi diduga sudah melanggar peraturan secara administrasi Negara (Mal Administrasi). Camat Seunagan juga sudah jelas menyampaikan dimedia ini sebelumnya", kata M. Nasir Husen.

    Editor      : Syahrudin AP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan