Dok Fhoto: (ist)
TRIBUANANEWS.COM I Pontianak - Pertamina sebagai operator melarang SPBU menjual BBM menggunakan jerigen dan drum, terkecuali ada rekomendasi dari SKPD terkait dan penyaluran harus tepat sasaran, meskipun sudah ada rekomendasi BBM yang sudah di beli dari SPBU tidak diperbolehkan untuk dijual belikan.
" Rekomendasi itu bisa diperoleh dari pemerintah daerah SKPD Terkait, tetapi bukan untuk diperjual belikan kembali," Kata Novan SPM3 Kalbar, saat ditemui di Kantor Pertamina Jalan Letjen Sutoyo, Pontianak Selatan, Kamis (18/2/2021).
Menurutnya, pembelian dengan menggunakan jerigen maupun drum tidak untuk umum, melainkan hanya untuk kalangan tertentu.
" Kalau sesuai aturan diperbolehkan membeli menggunakan jerigen atau drum tetapi hanya untuk usaha mikro, perikanan, pertanian dan transportasi air," jelas Novan.
Dirinya juga menyebutkan, bahwa Pertamini yang biasa dijumpai dipinggir jalan tidak diperbolehkan.
" Termasuk lah Pertamini atau apalah dipinggir jalan itu memang tidak boleh. Jika ada temuan seperti itu langsung saja laporkan kekepolisian atau kepertamina di nomor kontak 135," ungkapnya.
Dia menambahkan, jika ada temuan dan terbukti SPBU menyalurkan BBM tanpa rekomendasi dan tidak tepat sasaran pihak Pertamina akan memberikan sanksi tegas.
" SPBU yang menyalurkan tanpa rekomendasi, dan tidak tepat sasaran akan kita sanksi sesuai isi kontrak, ada juga yang di skorcing, denda, jika terbukti ada pelanggaran berat itu bisa kita Pemututusan Hubungan Usaha (PHU)," tambahnya.
Menurut Novan, Bukan hanya Pertamina saja yang mengawasi, masyarakat, kepolisian juga harus mengawasi, sesuai amanat undang undang, kata Novan, Pertamina sebagai operator, didalam undang undang juga untuk pengawasan melibatkan Pemda setempat dan unsur kepolisian juga.
" Jika adalaporan dan terbukti ya kita tindak. Jika ada temuan seperti tadi yang kita jelaskan, ada 2 cara, dengan langsung ke Pertamina dengan kontak 135 dan lapor ke kepolisian," tukasnya.*
Laporan: Erwin

