TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin menduga adanya penyimpangan Regulasi dalam penetapan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sumber Dana Desa (DD) tahun 2020 di Desa Padang Panyang Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan infornasi dari laporan warga masyarakat setempat, diduga terjadi penyalah gunaan wewenang jabatan oleh Pj. Keuchik, serta aparatur Desa Padang Panyang dalam perubahan penetapan penerima manfaat BLT-DD tersebut di termin/bulan ke-3 Tahap Pertama (April-Juni 2020.
Disamping itu, berdasarkan keterangan dari masyarakat diduga terjadi penyalah gunaan wewenang jabatan selaku pendamping lokal Desa (PLD) sudah mengetahui larangan Regulasi tetapi diindikasi membiarkan dugaan penyimpangan dilakukan di Desa Padang Panyang.
"Seperti kita ketahui, penyaluran BLT-DD tidak dibenarkan dilakukan pemotongan atau mengurangi nilai Rp. 600.000 dari penerima manfaat dengan berbagai cara apapun, karena hal tersebut diduga melanggar Regulasi terkait BLT-DD, apa lagi terkait bantuan Covid-19", kata Nasruddin, Jum'at (12/2).
Desa Padang Panyang, sambungnya merupakan salah satu dari beberapa Desa menjadi pantauan dalam pengelolaan DD di Kabupaten Nagan Raya. Dan menurut pantauan Pj. Keuchik Desa tersebut diindikasi banyak melakukan dugaan penyimpangan anggaran.
"Sebenarnya, terkait BLT-DD sudah sangat diwanti-wanti dalam penetapan dan penyalurannya, Keuchik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lebih tegas dalam memutuskan hal diduga melanggar hukum", ujarnya.
Jika KPA bersikap tegas dengan hal tersebut, lanjutnya dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang jabatan tidak akan terjadi terkait BLT-DD di Desa Padang Panyang tersebut.
"Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) itu bukan melegalkan dugaan pelanggaran hukum, tetapi menetapkan skala perioritas penerima manfaat selektif mungkin, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan-perubahan selanjutnya", jelasnya.
Oleh karenanya, tambah Nasruddin tidak terjadi kejadian seperti dugaan pelanggaran, penyimpangan, serta penyalah gunaan wewenang jabatan. Dalam hal ini tetap KPA yang bertanggung jawab meskipun dilakukan upaya penyelamatan diri.
"Ini namanya indikasi kesengajaan melakukan dugaan pelanggaran peraturan Negara terkait Covid-19 meskipun melakukan upaya pelimpahan tanggung jawab kepada orang lain", urai Nasruddin.
Salah seorang warga Desa Padang Panyang yang enggan namanya disebut saat dimintai keterangannya oleh media Tribuananews.com mengakui dan membenarkan hal tersebut diduga dilakukan oleh para oknum Pemdes dan Pj. Keuchik selaku KPA Desa.
"Dana BLT-DD tahap pertama dan kedua Rp. 600.000 disalurkan sesuai arahan dan amanat Regulasi, setelah ada yang mengadu dan mengeluh ke pihak Tuha Peut, maka diadakan Musyawarah pembahasan tersebut dengan kesimpulan akhir saya ketahui penambahan terjadi terhadap penerima, tetapi diluar daftar, akhirnya berkuranglah jumlah yang diterima penerima manfaat terdaftar", ungkapnya.
Ia menambahkan, mulai tidak sesuai Regulasi penyaluran tahap ke-3 Rp. 600.000, diduga berubah menjadi Rp. 400 000 yang diterima penerima manfaat hingga seterusnya disesuaikan dengan nilai besaran BLT.
Pj. Keuchik Padang Panyang Usman Razali alias Keuchik Gam saat dikonfirmasi pihak media Tribuananews.com melalui Telepon selulernya mengatakan, lebih baik jumpa saja biar enak ngobrol, ia juga mengatakan semua kebijakannya tidak terlepas dari Pendamping Lokal Desa (PLD).
"Segala kebijakan kami ambil di Desa tidak terlepas dari kami pertanyakan kepada pendamping dan atas persetujuan pendamping. Awalnya saya salurkan sesuai peraturan ditetapkan, tetapi setelah diadakan musyawarah oleh Tuha Peut dan Tokoh masyarakat serta kami tanya persetujuan 81 orang penerima, mereka setuju, lalu kami bagi terus", jawab Keuchik Gam.
Keuchik Usman Razali menambahkan, Musdessus adalah Musrenbang Dusun. Berita Acara Musdessus ada padanya yang ditanda tangani oleh Para Tuha Peut dan Tokoh Masyarakat.
"Tuha Peut dimaksud, adalah Tuha Peut yang sudah kita berhentikan yang mendesak untuk dilakukan penambahan", urainya.
Saat awak media ini memperdalam konfirmasi sesuai 5 w+1H, Keuchik Gam mengatakan wartawan seperti Polisi bertanya sambil bertanya, "Kamu siapa, masak bertanya seperti Polisi, kenal aja belum, asing aja, jumpa dulu biar saya jelaskan lagi", ucap Keuchik Gam dengan nada sedikit tegang.*
Laporan : Ediwan Kunaidi
Editor : Syahrudin AP


