• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penegak Hukum Jangan Mau Digiring Oleh LSM Terkesan Sebarkan Informasi Tidak Benar dan Menyesatkan

    10/02/21, 16:23 WIB Last Updated 2021-02-10T09:23:20Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Hafidz Antika (photo) Sekretaris JASA Kota Langsa dan Pegiat Ekowisata Aceh


    TRIBUANANEWS.COM | Kota Langsa - Saat ini tengah terjadi penggiringan opini oleh salah satu LSM melalui media online yang menduga ada korupsi dalam penyertaan modal PT PEKOLA dan pekerjaan pembangunan infrastruktur kepariwisataan di Taman Hutan Kota Langsa. 


    Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Kota Langsa  mencoba mencari tahu yang sebenarnya ke pihak pemerintah Kota (Pemko) dan PT PEKOLA. 


    Dari hasil penelusuran tim JASA diperoleh informasi sebagai berikut:  Penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemko) Langsa ke PT PEKOLA sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan perincian: pada tahun 2013  sebanyak Rp  500.000.000, tahun 2019 Rp 1.200.000.000 dan pada tahun 2020  sebanyak Rp 1.300.000.000.


    Menurutnya ada catatan yang menarik terkait penyertaan modal tersebut, yaitu Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2014 mengamanatkan penyertaan modal ke PT PEKOLA tahun 2014 sebesar Rp 1.200.000.000,00 dan tahun 2015 sebesar Rp 1.300.000.000,00. Namun pada kenyataannya pada tahun 2014 dan tahun 2015 tidak terjadi penyertaan modal ke PT PEKOLA  karena  kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas. Penyertaan modal baru terealisasi pada tahun  2019 dan 2020 sebagaimana tersebut di atas. 


    Dari penyertaan modal tersebut Pemko Langsa telah mendapatkan pemasukan dari PT PEKOLA berupa berupa barang dan atau uang dengan perincian sebagai berikut:

    A. Bangunan/barang senilai : Rp 3.289.523.150

    B. Uang : Rp 381.626.587

    Total Rp 3.671.189.737

    Jadi modal yg disertakan sudah balik dan bahkan untung 

    Rp 671.189.737


    Baliknya modal dari investasi pemerintah melalui penyertaan modal ke BUMD seharusnya tidak hanya dilihat dari PAD yang langsung disetor oleh BUMD bersangkutan, tetapi juga dampak yang ditimbulkannya, seperti serapan tenaga kerja, bangkitan ekonomi baru dengan tumbuhnya kios-kios makanan minuman, souvenir, pemandu wisata, hotel, jasa transportasi, dan lainnya.


    "Oleh karena itu JASA berharap agar  Kejati Aceh jangan mau digiring oleh opini LSM yang infonya tidak benar dan menyesatkan", ungkap Hafiz Antika sebagai Sekretaris JASA dan Pegiat Ekowisata Aceh.


    "Seharusnya kita bangga dan mendukung Pemko  Langsa yang telah mampu menghadirkan wisata berkelas nasional dalam waktu yang relatif singkat. Masyarakat dapat menikmati wisata alam, budaya, dan buatan yang dikelola BUMD yang tidak hanya bersifat rekreatif tetapi juga edukatif", ujarnya.


    Hafiz mengapresiasi PT PEKOLA yang secara pelan tetapi pasti mampu merawat dan  mengembangkan wahana permainan di Hutan Kota yg semuanya itu akan menjadi aset Pemko Langsa,  seperti miniatur perkampungan rumah adat Aceh, bebek dayung, sepeda gantung, ATV, paintball, flying fox, rumah pohon, koleksi flora dan fauna. 


    Jadi Hafiz menilai keliru besar  LSM yang mencoba menggiring opini seolah-olah aset itu semua milik perusahan,  terlebih lagi disangka akan menjadi milik pribadi salah seorang pengurus perusahaan. 


    Hafiz Antika berharap kepada semua aktivis agar sebelum beropini hendaknya mengumpulkan data yang lengkap dari sumber informasi yang sahih, kompeten dan kredibel, sehinga tidak akan menimbulkan  fitnah yang dapat merugikan pihak lain dan memecah belah persaudaraan.


    "Info menyesatkan lainnya adalah soal swakelola pembangunan danau buatan yang sepenuhnya dikelola oleh OPD terkait dan tidak melibatkan PT PEKOLA maupun pribadi pengurus PT PEKOLA", urainya.*


    Laporan      : Nurma

    Editor          : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan