TRIBUANANEWS.COM I Ketapang - Pasar Rakyat Kecamatan Nanga Tayap belum difungsikan sebagaimana mestinya, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat membuat pasar tersebut menjadi Mubazir.
Proyek tersebut bersumber DAK APBD 2018 dengan pagu 1,2 miliar lebih pelaksana CV. Ricki Agenci Dinas Koperasi dan Usaha Kecil menengah Perindustrian dan Perdagangan Ketapang.
Hal itu dikatan Yaman warga Ketapang, dirinya meminta kepada Pemda sebelum membangun Pasar Rakyat ada baik nya disosialisasikan kepada warga sebagi pedagang maupun pembeli.
" Seharusnya disosialisasikan dulu, agar pembangunnya betul-betul bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya jangan asal bangun," ucap Yaman, Rabu (10/2/2021).
Lanjut dia, pembangun Pasar Rakyat dibeberapa tempat seperti, Rangga Sentap, Pesaguan, Sungai Melayu, Sandai, Sungai Laur dan Tayap sampai saat ini belum difungsikan sebagaiman mestinya.
" Coba kita lihat dari pembangunan pasar daerah itu, Rangga Sentap, Pesaguan, Sungai Melayu, Sandai, Sungai Laur dan Tayap berapa Miliar Uang disitu, Mubazir lah jadinya," cetusnya.
Ketua Komisi IV DPRD Ketapang Ahcmad Sholeh, S.T.,M.sos saat dimintai pendapat, dirinya menyebutkan, Pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membangun pasilitas jual beli yaitu pasar, semestinya digunakan secara maksimal.
" Asal usul pendirian pasar itu bukan kemauan pemerintah tapi kemauan masyarakat, tetapi ketika pasar sudah jadi, masyarakat tidak mau menempati," ucap Sholeh, saat dihubungi via telepon, Rabu (10/2/2021).
Politisi Golkar itu meminta, janganlah sediki-sedikit yang disalahkan pemerintah susah juga, tidak mungkin pemerintah membangun tanpa ada permintaan dari masyarakat.
" Saya sebenarnya bingung kanapa kok seperti itu, misal di Rangga sentap, katanya jelek kita perbaiki, masih juga tidak berjualan disitu," kesalnya.
Dirinya menilai, kalau dari kesalahan tempat tidak masuk diakal, pasar dijawa dimanapun jauh-jauh juga.
" Kalau menurut saya, ya sosialisasi kurang dan masyarakatpun tidak mempunyai keinginan menempati pasar tersebut, mereka lebih asik kepasar yang lama yang alakadarnya walaupun itu ilegal sekalipun," cetusnya.
Contoh di Pesaguan kanan, memang tanahnya disitu, tidak mungkin pemerintah mau membebaskan ruko-ruko yang sudah ada.
" Saat ini yang saya dengar bahwa, barangkali ya, penjual tidak mau disitu barangkali ongkos sewa tinggi, ternyata tidak kok," katanya nya.
" Dalam hal ini, penjual kenapa tidak mau berjualan disitu. Padahal pemerintah sudah membangun, memfasilitasi dan meresmikan tetapi hanya menjadi simbol saja," tukasnya.*
Laporan : Erwin

