![]() |
| Foto : Arman |
TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Masyarakat Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) menolak dengan keras atas izin produksi ( IUP ) yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Malut kepada PT. Amasing Tabara untuk beroperasi di wilayah Desa Anggai.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh salah satu tokoh pemuda Desa Anggai Arman Sambari kepada Tribuananews melalui pesan Whats App, Sabtu (30/01/2021).
Arman mengatakan, selain menolak, Ia juga meminta Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba segera mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Amasing Tabara nomor, 502/7/DPMPTSP/XI/2018.
"Sebagaimana diketahui, bahwa IUP tersebut didalamnya mengkapling areal seluas 4.655 hektar yang meliputi wilayah tiga desa bertetangga, yakni Desa Sambiki, Desa Anggai dan Desa Air Mangga," jelas Arman.
Arman juga meminta, sikap tegas anggota DPRD Propinsi Maluku Utara dapil Halsel Hi. Ibrahim Moloku sebagai putra Obi dan anggota DPRD Halsel dapil empat Obi, Hariyadi Hi. Ibrahim yang juga selaku putra Obi, untuk segera menyikapi aspirasi masyarakat Desa Anggai tetsebut.
"Saya minta dong pe sikap soal masyarakat tolak perusahan Amasing Tabara karena so menjadi momok, masyarakat masih sayang dong pe harta harta deng kobong," ucap Arman.
Setiap satu daerah yang ada pertambangan maka perusahan tersebut akan membuka lahan dan menebang kayu.
Menurut Arman, pasti akan terjadi penggusuran dan membangun industri/ pabrik serta pembebasan lahan lahan lahan perkebunan warga.
"Desa ini belum ada satupun perusahan pertambangan yang bikin IUP produksi. Baru kali ini PT. Amasing Tabara bikin IUP produksi di tong pe dalam kebun," tandasnya.
Sementara itu Ketua BPD Anggai Nuskin Basra juga menyampaikan melalui pesan Whata App, "Saya mengharapkan kepada anggota DPRD Provinsi dapil Halsel maupun DPRD Halsel dapil Obi, agar turut memperjuangkan apa yang menjadi keinginan masyarakat Desa Anggai, terkai penolakan kehadiran PT. Amasing Tabara," harapnya.*
Laporan : Rusdi Malan

