Bupati Kayong Utara pada saat melakukan Musyawarah penetapan ganti rugi untuk pemilik lahan
TRIBUANANEWS.COM I Kayong Utara - Bupati Kayong Utara, Citra Duani matangkan rencana pembangunan lapangan undara atau bandara dengan melakukan musyawarah penetapan ganti rugi tanah pada pemilik lahan di lokasi bandara yakni desa Simpang Tiga Siduk dan desa Riam Berasap Kecamatan Sukadana.
Citra Duani memastikan tak akan mengintervensi pada nilai ganti rugi itu dan menyerahkan pada tim penilai independen atau tim apprasial untuk menetapkan besaran harga.
"Saya tidak tahu harga masing-masing dan nilai ganti rugi, kami berharap keputusan tim apprasial dapat diterima," ujar Dia, Selasa (23/2/2021).
Menurutnya, setelah tahapan ini selesai, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memproses pembuatan sertifikat tanah atas nama Pemerintah Daerah, selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah Pusat lewat Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
"BPN tinggal buat sertifikat jika tahapan ini tuntas baru diserahkan ke Kemenhub untuk menunggu proses pembangunanya," kata Bupati.
Menurut Venita kepala kantor BPN wilayah Kayong Utara menjelaskan, dari hasil perhitungan tim penilai, ada 161 bidang tanah yang sudah dinilai. Dari total itu, 20 persen diantaranya harus memakai surat kuasa.
Masyarakat pemilik tanah jelas Venita, berkehendak ganti rugi itu dalam bentuk uang tunai. Untuk itu, pihaknya akan memanggil tiap pemilik tanah untuk menjelaskan besaran ganti rugi itu karena ada perbedaan antara masing-masing pihak pemilik tanah, tergantuk letak tanah yang dimilikinya.
"Seluruh masyarakat sepakat ganti rugi diberikan dalam bentuk uang, dari sini kemudian para pemilik tanah akan dipanggil satu persatu untuk kami sampaikan berapa nilai ganti rugi yang bersangkutan," kata Venita.*
Laporan: Erwin

