masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - M. Abbas Amin Keuchik Kuta Sayeh Kecamatam Seunagan Kabupaten Nagan Raya memberi klarifikasi tentang pemberhentian aparatur Gampong dilakukannya terhadap 2 (dua) aparatur Gampongnya, Rabu (3/2).
Pemberhentian aparatur Gampong Kuta sayeh kata M. Abbas kepada media Tribuananews.com sudah jauh - jauh hari dipertimbangkan dari berbagi hal karena terutama tidak bisa bekerja sama dalam menjalan roda pembangunan ditingkat desa sesuai amanat uu no 6 tahun 2014 tentang Pemerintah Desa.
Bukan karena interfensi pihak lain apalagi dikait-kaitkan dengan Bupati sebagai pimpinan tertinggi dalam Kabupaten Nagan Raya, karena aparatur Desa bekerja dibawah Pemdes serta di SK kan oleh Kades ini hal yamg lumrah dan wajar dalam menjalankan roda pemerintahan ditingkat desa bila tidak lagi seiring dan sejalan.
"Kita ganti dengan yang lain, sayapun sudah bekoordinasi dengan pihak Dinas instansi terkait untuk melengkapi kekurangan lekurangan ademinitrasi terkait mengangkat dan memberhentikan apatur Desa", ujar M. Abbas.
M.abbas juga meminta kepada semua elemen masyarakat untuk tidak mempelintirkan isu isu miring terkait pemberhentian aparatur Desa Kuta Sayeh bila aparatur yang sudah saya berhemtikan tidak memerima.
"Maka saya persilahkan tempuh jalur hukum yang ada agar tidak ada yang disalahkan, tidak etis kalau saya becerita panjang dimedia masa karena saya menjunjung tinggi budaya dan resam yang kita anut dibumi ramene, sekali lagi saya tegaskan pemberhentian aparatur Desa Kuta Sayeh tidak hubungannya dengan siapapun.
Apalagi, sambungnya Bupati Nagan, tapi ini murni keputusan dirinya atas amanat aturan Pemerintah Desa", tegasnya.
Ditempat terpisah Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Nagan Raya T. Ridwan, S sos, SH kepada media Tribuananews.com, menyangkut pengangkatan dan peberhetian aparatur Desa jelas wewenang kepala Desa, jangan dipolitisir sehingha terbawa-bawa nama Bupati Nagan Raya dan keluarganya ini jelas diluar kewenamgan Bupati, dugaan sah-sah saja.
'Namun perlu pembuktian secara konkrit yang berdasarkan praduga tak bersalah maka bila mana tidak lagi harmonis antara Kepala Desa dan perangkatnya wajar diberhentikan dan diganti dengan yang lain untuk apa dibesar-besarkan tentu ada sebab musabab jauh sebelum diberhentikan", ujar T. Ridwan Ketua LSM - INAKOR Nagan Raya.*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP

