• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polsek Lamala Gencar Perangi Miras, Pelaku Diproses Hukum

    18/01/21, 01:39 WIB Last Updated 2021-01-17T18:40:40Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Foto : Petugas Polsek Lamala perlihatkan hasil sitaan miras cap tikus


    TRIBUANANEWS.COM | Banggai - Jajaran Polsek Lamala Polres Banggai menyita sejumlah kantong miras jenis cap tikus dari sebuah rumah di Kecamatan Masama, Sabtu (16/1/2021). 


    Minuman beralkohol yang disita dari rumah seorang warga berinsial SA alias L (52) itu dilakukan saat Polisi menggelar KRYD. 


    "Kita temukan 11 kantong miras jenis cap tikus di rumah pelaku," ungkap Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia. 


    Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Lamala guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 


    "Pelaku kita proses hukum untuk memberikan efek jera," terang AKP I Nyoman Dunia. 


    Jajaran Polsek Lamala mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penjualan miras tanpa izin dan mengimbau agar berperan aktidlf menjaga kondusifitas kamtibmas. 


    "Kami harap peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya peredaran miras," pungkasnya.*


    Laporan : Yudi

    Sumber : Humas Polres Banggai

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan