TRIBUANANEWS.COM | Aceh Timur - Pembentukan Tim Panitia Penjaringan Perangkat Desa (TP3D) Desa Paya Tampah Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur diduga di Monopoli oleh Keuchik setempat tanpa musyawarah melibatkan unsur Tuha Peut (BPD), Tokoh Masyarakat, serta Aparatur Utama Desa.
Pembentukan TP3D tersebut adalah merupakan kewenangan Keuchik/Kepala Desa, namun demikian dalam pembentukan tim panitia tersebut seyogyanya hatus dilakukan musyawarah dengan Tuha Peut dan perangkat serta sejumlah tokoh masyarakat Desa setempat, tidak hanya dilakukan secara sepihak oleh Keuchik.
Hal tersebut perlu dimusyawarahkan karena beberapa aspek wajib diperhatikan terkait penjaringan perangkat Desa agar Transparan, Independen , Tepat Guna, serta Tepat Sasaran sesuai kerangka Regulasi.
Desa Paya Tampah, ditahun 2021 ini akan mengadakan penjaringan perangkat Desa meliputi penjaringan Kepala Urusan (Kaur) Umum, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Kasie Pelayanan, Kasie Pemerintahan, Kadus Budaya, serta Kadus Rukun.
Ironisnya Keuchik Desa setempat dalam melakukan pembentukan TP3D tidak ada melakukan musyawarah kepada Tuha Peut dan perangkat Desa lainya. Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah masyarakat Desa setempat beberapa waktu lalu.
Antoni Swanto Sekdes Desa Paya Tampah, saat dikonfirmasi melalui selulernya menyampaikan." Saya tidak tau soal tersebut dan saya juga tidak tau karena tidak ada dilakukan musyawarah", ujar Antoni Swanto.
Suminto, SP. selaku Ketua Tuha Peut Desa Paya Tampah beberapa waktu lalu melalui telepin selulernya juga mengatakan."Ini ada yang tidak beres, mau kita protes sebab tidak ada musyawarah kok langsung membentuk panitia, dan langsung ada surat edaran ini namanya sepihak", ungkap Suminto.
Indra Yadi selaku Mukim Birem Barat, juga menjelaskan," Seharusnya Keuchik punya etika dong, dan hargai tokoh masyarakat dan perangkat lainya, jangan hanya sepihak seperti itu, apalagi surat yang sudah diedarkan setidaknya harua dibibuhi tandatangan dan stempel Keuchik juga Tuha Peut", jelas Mukim Birem Barat.
Sementara itu, Pariman Ketua TP3D Desa Paya Tampah saat dihubungi melalui telepin selulernya menjelaskan, soal pembentukan tim panitia tersebut, "Saya tidak tau soal musyawarah pembentukan tim, tau - tau saya ditunjuk langsung sama pal Geuchik", katanya.
Selanjutnya Nazer Kasie Pemerintahan di Kantor Kecamatan melalui telepon selulernya mengatakan, soal pembentukan TP3D itu hak dan wewenang Keuchik sesuai dengan Qanun, akan tetapi bila kejadianya seperti itu yang dilakukan oleh Keuchik itu sudah salah.
"Seharusnya Keuchik melakukan musyawarah dengan perangkat Desa dan juga tokoh masyarakat, dan hargai lah tokoh dan perangkat Desa yang ada, nah kalau soal surat yang sudah diedarkan juga setidaknya harus dibubuhi tandatangan Keuchik juga Tuha Peut, tidak hanya ditandatangani Panitia saja, itu kesannya seperti surat edaran liar", sebut Kasipem.
Supriyanto. S. Kep Keuchik Desa Paya Tampah beberapa kali dihubungi melalui telepon selularnya guna mendapatkan penjelasannya, tidak bersedia menjawab telepon awak media.*
Editor : Syahrudin AP


