• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Informasi Warga, Penyaluran BLT Di Desa Kuala Trang Diduga Sarat Penyimpangan

    25/01/21, 11:10 WIB Last Updated 2021-01-25T04:10:20Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    Sutikar, (photo) salah seorang warga Desa Kuala Trang yang menolak kebijakan BLT setelah diterima penerima manfaat selanjutnya dibagi lagi oleh penerima manfaat kepada orang lain diduga melanggar Regulasi


    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Bantuan Langsung Tunai (BLT) sumber Dena Desa (DD) tahun 2020 di Desa Kuala Trang Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya diduga sarat penyimpangan terkesan melawan Undang-undang dari Pusat.


    Informasi berhasil dihimpun dari sumber-sumber terpercaya dan akurat dari Desa Kuala Trang, baik penerima manfaat maupun mantan aparatur Desa yang mengundurkan diri karena tidak sejalan dengan Pj. Keuchik bernama Samsul Bahri.


    Terkait BLT, Juliadi salah seorang penerima manfaat dari Dusun Suka Bakti (Lueng Mane) Desa Kuala Trang mengaku hanya sekali menerima BLT secara utuh ditermin pertama Rp. 600 ribu rupiah.


    "Tahap ke-2 dan 3 termin pertama Rp. 1.200.000,- dibagi 4 (empat) Kepala Keluarga (KK) dengan nominal penerimaan per KK Rp. 300.000,-. Dalam peraturan yang saya ketahui, jangankan dibagi-bagi, Rp.100 ribu rupiah pun tidak boleh dipotong", sebut Juliadi, Senin (25/1).


    Sutikar salah seorang warga masyarakat Desa Kuala Trang mengatakan dalam Undang-undang tidak dibenarkan untuk dibagi-bagi kepada yang bukan penerima manfaat sesuai kriteria. 


    "Saya tidak tahu hasil musyawarah yang dibuat termasuk Tuha Peut, aparat Desa dan Tokoh masyarakat (Tomas), saya tidak izinkan warga saya kalau hak mereka dibagi-bagi kepada yang lain", kata Sutikar.


    Mardiono, mantan Kepala Dusun (Kadus) Suka Bakti mengatakan waktu dirinya masih Kadus dulu ditahap pertama BLT tetap Rp. 600.000,-, belakangan diadakan musyawarah melibatkan Tuha Peut, aparat Desa, dan Tokoh masyarakat sudah disepakati dibagi-bagi secara merata.

    Photo : Penyaluran BLT secara simbolis di Kantor Desa Kuala Trang tahun 2020 oleh Pemdes

    "Mereka yang dibagikan juga warga Dusun setempat yang dianggap layak menerima, meskipun secara Undang-undang dari Pemerintah Pusat tidak dibenarkan. Saya pun tidak bisa melawan juga karena saya hanya bawahan", ujar Mardiono.


    Aktivis Pemerhati Pemerintahan dan Anggaran Negara Kabupaten Nagan Raya Zainuddin berikan pandangannya terkait dugaan penyalah gunaan dana BLT tidak sesuai kerangka Regulasi tidak dibenarkan.


    "Tidak ada toleransi serta kebijakan terkait penyaluran BLT sesuai kriteria ditetapkan oleh Peraturan Menteri Desa dan Menteri Keuangan. Dana yang berkaitan dengan Covid-19 jika disalah gunakan serta mengarah ke dugaan tindak pidana Korupsi akan ditindak tegas", kata Zainuddin.


    Terkait adanya Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) gunanya penetapan kriteria yang tepat sasaran, bukan menyepakati kebijakan dibagi-bagi tidak berdasarkan juklak dan juknis penyalurannya.


    "Silahkan tunjukkan Regulasi disahkan lembaran Negara yang membenarkan BLT boleh buat kebijakan di Desa serta Aparatur Desa, silahkan tunjukkan Regulasi Tuha Peut dibenarkan melanggar aturan Regulasi terkait penetapan dan penyaluran BLT", tegasnya.


    Pj. Keuchik Desa Kuala Trang Samsul Bahri terkait apa yang disampaikan terkait BLT tersebut tidak benar demikian, karena yang mendapatkan di Desa Kuala Trang sebanyak 100 KK, meskipun Sekdes telah mendata sebanyak 274 KK, tetapi itu tidak mungkin karena anggaran tidak cukup.


    "Terkait penyaluran 100 KK tetap kami salurkan melalui masing-masing penerima dan diserahkan di Kantor Desa. Mungkin ada sesama masyarakat yang bagikan sendiri dengan sesamanya dan sederajat status kehudupannya itu diluar tanggung jawab kami", jelas Pj. Keuchik Samsul Bahri.


    Memang dalam hal ini, tambahnya ada juga masyarakat yang tidak senang kepada dirinya, bahkan dirinya juga pernah dipanggil Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Aceh mengenai hal tersebut.


    "Saya tunjukkan semua bukti penyaluran dan penerimaan oleh penerima manfaat yang mereka tanda tangan kepada pihak Ombudsman RI tersebut dikantor Camat sesuai hasil penetapan sebanyak 100 KK", ungkapnya.*


    Laporan   : Ediwan Kunaidi

    Editor       : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan