• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPRK Nagan Raya Komit Tuntaskan Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah PT KIM

    30/01/21, 12:11 WIB Last Updated 2021-01-30T05:17:20Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Zulkarnain (photo), Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Dari Fraksi Partai Demokrat


    TRIBUANANEWS.COM| Nagan Raya - Terkait perkembangan dan penanganan dugaan kasus limbah PT KIM memang sangat ditunggu-tunggu pihak masyarakat hasiĺnya hingga masyarakat berargumen di media sosial (Medsos) dengan suara-suara sumbang, sebenarnya tidak demikian kenyataannya.

    Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya melalui Ketua Komisi III Zulkarnain menyampaikan, proses terkait penanganan serta pembuktian terkait limbah memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Itu yang harus difahami dari awal.

    "Bahwa DPRK melalui Komisi III berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus limbah PT. KIM dengan cara mengawal dan mendorong Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Nagan Raya untuk menindaklanjuti temuan sesuai dengan ketentuan hukum", ujar Zulkarnain, Sabtu (30/1).

    Menurut informasi diperoleh, sambungnya bahwa hasil laboratorium atas sample air limbah PT. KIM diatas baku mutu.  Artinya air limbah tersebut masih bermasalah. 


    "Bahwa sebelumnya PT.  KIM telah diberi sanksi pencabutan izin operasional oleh Bupati Nagan Raya berdasarkan rekomendasi dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Aceh atas kasus yang sama yaitu pembuangan limbah kotor Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) ke Krueng Tadu", katanya.

    Namun kemudian pemerintah, lanjutnya membuka kembali dengan alasan perusahaan tersebut telah memperbaiki kolam limbah sesuai ketentuan.   Namun faktanya belum 2 bulan dibuka kasus yang sama telah terulang kembali. 

    "Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan serta berdasarkan hasil laboratorium,  Komisi III DPRK Nagan Raya meminta kepada Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Nagan Raya dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh untuk merekomendasikan kembali agar perusahaan tersebut ditutup untuk sementara waktu", pinta Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya.

    Selanjutnya, pihak DLH Aceh agar melaporkan pimpinan /penanggungjawab perusahaan tersebut  ke Polda Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 


    Bahwa DPRK Nagan Raya berkomitmen penuh untuk mengawal proses tersebut untuk memastikan kasusnya tidak dipetieskan sehingga masyarakat akan merasa terlindungi oleh pemerintah dan para Wakil Rakyat.

    "Terkait dengan tuduhan beberapa oknum masyarakat yang bahwasanya Ketua Komisi III  Zulkarnain menerima uang dari perusahaan,  hal itu tidaklah benar dan fitnah yang keji, namun saya telah memaafkan mereka meskipun mereka tidak meminta maaf", tegasnya.

    Tetapi jika mereka mengulangi fitnah tersebut,  tambah Zulkarbain maka mereka akan diadukan kepada Kepolisian untuk diproses menurut hukum.*


    Laporan  : Ediwan Kunaidi
    Editor      : Syahrudin AP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan