masukkan iklan disini
Foto : Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember David Handoko Seto
TRIBUANANEWS.COM| Jember - Anggaran penanganan Covid-19 di Jember masih menjadi misteri yang tiada ujungnya. Dana sebesar Rp 479,4 milyar yang di dialokasikan juga belum jelas perinciannya digunakan untuk apa saja. Oleh karena itu, panitia khusus (PANSUS) Covid-19 DPRD Jember meminta Mempan membukanya ke publik.
Masalah ini yang sedang disoroti oleh dewan pada hari senen 18 Januari 2021 adalah pembukuan uang besar atau administrasi keuangannya.
"Kami menduga, mulai perencanaan hingga realisasinya banyak yang tidak tepat. Kalau rencana dan proses penyaluran dananya baik," kata Edy Cahyo Purnomo, anggota DPRD.
Pria yang akrap dipanggil Ipung ini menyebutkan, Pansus Covid-19 DPRD Jember sudah beberapa kali meminta perincian penggunaan dana yang mencapai hampir setengah trilyun rupiah tersebut. Namun demikian, Satgas Cobid-19 hanya menyampaikan garis - garis besarnya saja.
"Perincian Covid-19 itu penting digunakan apa saja. Misalnya dalam penanganan kesehatan, dananya untuk apa saja. Ini tidak pernah disampaikan. Hanya data kasarnya, kami minta perincian detailnya. Toh dana itu adalah milik seluruh warga Jember," imbuhnya.
Ipung menjelaskan, apabila sistem administrasi keuangan penanganan Covid-19 baik, maka penggunaannya akan tercatat secara tapi.
"Banyak ekonom di Jember yang pandai menyusun administrasi keuangan. Sementara dana Covid-19, sampai sekarang perincian administrasinya tidak jelas. Kami tetap minta itu," tuturnya.
Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember David Handoko Seto juga menyampaikan hal senada.
Menurutnya resolusinya anggaran yang mencapai Rp 479,4 miliar ini angkanya menjadi terbesar kedua di Indonesia dalam hal penanganan pandemi di tingkat pemerintah Kabupaten/ Kota. Maka dari itu, penggunaannya perlu dibeberkan ke publik.
"Dalam Pansus, Satgas hanya menyampaikan penanganan kesehatan sekian dan saya kasar lain. Sementara, perincian penggunaan tidak pernah diberikan," ucap David.
Dana realisasi recording, menurutnya, juga banyak yang belum disertai surat pertanggung jawaban ( SPJ). Untuk itu, Dewan akan terus meminta data penanganan korona tersebut.
"Selain itu, temuan BPK juga harus di tindaklanjuti. Kalau perincian anggaran penanganan corona tidak ada, Pansus akan membawanya ke aparat penegak hukum," ancamnya.
Sementara itu, dalam pansus DPRD sekitar sepekan yang lalu, Humas Pemkab Jember Gatot Triyono sempat menyampaikan tentang perincian kasar penggunaan dana penanggulangan korona. Pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Diskominfo Pemkab Jember ini menyebut, dana Rp 479,4 miliar itu telah terpakai sebesar Rp 220 miliar atau sebesar 46 persen.
"Dananya digunakan untuk penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, serta yang lain," jelasnya.*
Laporan : Bagus Budiono

