• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tambang Rakyat Ilegal Kusubibi, Resmi Ditutup Pemda Halsel

    28/12/20, 18:24 WIB Last Updated 2020-12-28T11:24:03Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Kapolres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, AKBP. Muhammad Irvan, S.I.K. melakukan rapat bersama dengan pemda Halsel dan seluruh instansi terkait, yang berlangsung di Aula Polres Halsel, Senin (28/12/2020).

    Dalam rapat tersebut membahas tentang pencemaran limbah sianida dan merkury,  akibat ulah dari pengusaha tambang rakyat ilegal di desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Halmahera Selatan.

    Hadir dalam rapat tersebut Kapolres Halsel AKBP. Muhammad Irvan, S.I.K , Asisten 1 Amirudin Dokumalamo mewakili Bupati Halsel, Pasinter Kodim Aga Galela mewakili Dandim 1509/Labuha, Kabag Hukum kantor Bupati Ilham Abubakar.

    Nampak hadir pula dari pihak Bapeda, Lingkungan hidup, Camat Bacan Barat, Kapolsek Bacan Barat, Kepala desa Kusubibi bersama sejumlah perangkat desa dan sejumlah wartawan.

    Dalam pembicaraan awal Kapolres Halsel mengatakan, sesuai Undang-Undang Minerba nomor 3 tahun 2020, yang pada intinya adalah, Izin pertambangan adalah kewenangan pusat, dan daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Izin.

    "Yang menjadi persoalan saat ini adalah sesuai informasi yang kami terima, bahwa tambang Rakyat Kusubibi itu diuga ilegal dan kini terjadi pencemaran limbah akibat ulah pengusaha tambang yang mengancam kehidupan masyarakat," kata Kapolres.

    Untuk itu dalam rapat ini, lanjut Kapolres, kita bahas bersama untuk mencari solusi, terkait dengan persoalan yang terjadi di tambang rakyat desa Kusubibi yang ramai dipublikasikan oleh media massa beberapa hari teralkhir ini.

    Sementara itu, Asisten 1 Amirudin Dokumalamo yang mewakili Bupati dalam mengatakan, tambang rakyat Kusubibi adalah Ilegal dan bulan April yang lalu, Bupati Bahrain Kasuba melalui surat edaran Bupati, telah menginstrusikan, agar tambang rakyat di desa Kusubibi segera dihentikan dan dikosongkan.

    "Sekarang terjadi masalah pencemaran limbah. Kemudian publik teriak melalui media massa, bahwa pemda segenap instansi terkait harus bertanggung jawab, karena ada unsur pembiaran tambang rakyat ilegal di desa Kusubibi," katanya.

    "Untuk itu atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Halsel, dengan tegas menutup tambang rakyat Ilegal di desa Kusubibi, sambil menunggu proses Izin Pertambangan Takyat ( IPR )," tegasnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Hukum, Ilham Abubakar, pihak Lingkungan Hidup maupun pihak Bapeda, agar tambang rakyat Kusubibi harus ditutup sementara dan menunggu proses perizinan.

    Kapolres Halsel menutup pembicaraan dalam rapat tersebut menegaskan, sesuai hasil pembahasan dan kesepakatan pihak Pemda Halsel, maka tambang rakyat ilegal di desa Kusubibi ditutup sementara sampai menunggu proses perizinan untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).*

    Laporan : Ade Manaf
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan