• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DLH Diminta Tindak Lanjut Limbah PT KIM Diduga Masih Cemari Lingkungan

    28/12/20, 18:14 WIB Last Updated 2020-12-28T11:14:46Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Zulkarnain Latong, Ketua Kimisi III DPRK Nagan Raya dari Fraksi Partai Demokrat


    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nagan Raya dan Provinsi Aceh tindak lanjuti ulah PT Kharisma Iskandar Muda (KIM) diduga masih cemari lingkungan dengan membuang limbah cair ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Tadu seputar Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya.

    Pernyataan tersebut disampaikan Tim Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Nagan Raya turun Inspeksi dadakan (Sidak) ke lokasi Krueng Tadu dan alur aliran pembuangan limbah diduga dari PKS PT KIM di Gunong Pungki dipimpin Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Dedi Irmayanda, Jum'at 25 /12/2020.

    Salah seorang Pemerhati Muda Nagan Raya Yusrizal, Amd. KL, SKM meminta pihak DLH Nagan Raya dan DLH Provinsi Aceh sesegera mjngkin menindak lanjuti temuan dugaan Pencemaran lingkungan hidup karena membuang limbah dengan unsur sengaja ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Tadu.

    "Temuan langsung di lokasi ujung alur pembuangan limbah diduga milik PT KIM tersebut terlihat dialirkan ke DAS Krueng Tadu yang meetubah warna air sungai berwarna hitam. Kita berharap kepada pihak DPRK dan DLH hsrus benar - benar serius menindak perydahaan diduga nakal tusak dan cemari ljngkungan hidup", pinta Yusrizal, A. Md. KL, SKM, Senin (28/12).


    Tokoh Pemerhati Lingkungan Hidup Nagan Raya ini meminta kepada masyarakat agar tidak bertindak diluar koridor dapat melanggar hukum dalam menyikapi persoalan dugaan kenakalan pihak perusahaan.

    "Melaporkan kepada pihak berwenang seperti dilakukan selsma ini adalah langkah terbaik guna ditindak lanjut oleh yang berwenang. Negara kita Negara hukum, maka jadilah warga Negara yang baik senantiasa taat kepada Regulasi yang berlaku", harapnya.

    Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnain Latong terkait hasil sidak ke lokasi pembuangan limbah diduga milik PT KIM tersebut menjelaskan, tindakan diduga dilakukan PT KIM membuang limbah ke DAS Krueng Tadu tersebut dilarang dalam Undang - undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

    "Kita ketahui sanksi UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH telah mengatur pelaku dengan sengaja mrlakukan dugaan pencemaran lingkungan hidup, saya rasa pihak perusahaan manapun mengetahui hal tersebut, terutama perusahaan bergerak bidang industri berhubungan dengan lingkungan", jelas Zulkarnain.

    Oleh karena itu, terang kader Paertai Demokrat ini tidak ada alasan bagi pihak pengusaha untuk membuang limbah ke DAS maupun tempat air mengalir lainnya, termasuk limbah skala apapun karena dapat merusak makhluk hidup didalamnya. Regulasi telah mengatur mrkanisme pengelolaan dan pengolahaan limbah industri tersebut.


    "Apalagi diduga dilakukan PT KIM dari temuan kami dilapangan, kita ketahui bersama PT KIM masih dalam masa uji coba dari pelaksanaan sanksi akibat langgar UU PPLH belum lama ini. Jika tetap memperpanjang dugaan pelanggaran UU PPLH maka sebaiknya dicabut saja izin lingkungannya", tegasnya.

    Kepada pihak media Tribuananews.com di Alue Ganie, warga masyarakat Desa Gunong Kupok dan Gunong Pungki sangat berharap agar sesegera mungkin dilakukan tindakan sesuai prosudur hukum yang berlaku bagi PT KIM jika masih nakal buang limbah cair ke sungai.

    "Kami masyarakat sangat berharap lingkungan hidup terutama Aliran Sungai itu benar-benar steril, sehingga kami masyarakat dapat meringankan biaya hidup dengan memanfaatkan sumber ikan yang ada di Sungai", harap Teuku Ubit selaku Tokoh Masyarakat Desa Gunlng Pungki.

    Ditempat terpisah GM PT KIM Ari Saputra, SH dikonfirmasi pihak media Tribuananews.com, tetapi memilih diam, karena memandang dan memperhatikan akan ada yang tersinggung nanti dari ucapannya.*


    Laporan   : Ediwan K/Sofyan
    Editor       : Syahrudin AP




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan