masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM |Tapanuli Selatan - Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Tapanuli Selatan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan operasi Yustisi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 di jalinsum Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan, Senin (7/12/2020).
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, S.IK, MH yang diwakili oleh Pawas, AKP Eddy Soedrajat, SH, Padal Kanit Laka Lantas Polres Tapanuli Selatan, IPTU Eka Wahyudi dan IPDA Sucipto mengatakan, Operasi yustisi menyasar pengendara bermotor baik roda dua maupun roda empat dan masyarakat pejalan kaki khususnya yang tidak memakai masker.
"Setiap yang tidak memakai masker kita berikan teguran dan imbauan agar mereka setiap keluar rumah supaya memakai masker. Agar kita semua sama-sama terhindar dari bahaya Covid-19 ini," terang IPDA Sucipto dan IPTU eka Wahyudi.
Disampaikan bahwa pihaknya juga menghibau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yaitu menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau handsanitizer.
Ditambahkannya, kegiatan serupa ini akan terus dilakukan setiap harinya bekerja sama dengan tim gugus tugas Covid-19, dan Satpol PP dan Dishub Tapsel.
Jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak Teguran lisan 143 Giat, teguran tertulis 80 Giat, jumlah 223 Giat.*
Laporan : Ibnu Saad
Sumber : Humas Polres Tapsel



