TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Monitoring (LSM - IM) Law and Justice Sitti Afry Mahyeni, ST menyampaikan amanat Regulasi terkait Undang - undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diamanatkan, tidak transparan dapat dipidana.
Sitti Afry Mahyeni, ST akrab disapa Mahyeni mengatakan, setiap anggaran bersumber dari Negara dalam realisasinya harus transparan, kecuali menyangkut pertahanan dan keamanan yang sifatnya kerahadiaan Negara.
"Salah satunya Pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) ADD harus transparan (terbuka) kepada publik. Selain karena anggaran Negara, juga perintah undang - undang", sebut Mahyeni melalui pers rilisnya kepada Tribuananews.com, Minggu (13/12).
Bahkan, lanjut Mahyeni, jika pemerintah baik tingkat pusat hingga tingkat Desa terdapat unsur kesengajaan tidak memberikan informasi kepada masyarakat bisa dipidana. Hal itu diatur pada Pasal 52 Undang-undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi, termasuk realisasi dan penetapan mengenai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT - DD).
“Sanksinya hukum dapat dipidana satu tahun dan denda sebesar Rp 5 juta bagi pelanggar terkait keterbukaan informasi pulik", katanya.
Transparansi informasi itu sangat penting, sehingga, menurutnya masyarakat bisa melakukan pengawasan atas kinerja maupun realisasi anggaran Negara demi tegaknya serta amanat penggunaan anggaran tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari penyalah gunaan oleh oknum pelaksana anggaran.
"Jika ada Desa yang dianggap tidak transparan dalam pengelolaan DD dan ADD, bisa disengketakan ke Komisi Informasi (KI), mekanismenya, warga mengajukan keberatan terlebih dahulu kepada pemerintah Desa", jelasnya.
Apabila dalam kurun waktu tiga bulan belum ada tanggapan, tambah Mahyeni maka warga bisa mengajukan keberatannya kepada Kl agar diproses sesuai Regulasi yang berlaku
“Semua Itu sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010, silahkan dilaksanakan demi menyelamatkan keuangan Negara”, pungkas Mahyeni.*
Editor : Syahrudin AP

