• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Ketapang Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Dijalan Sungai Karya

    05/11/20, 17:10 WIB Last Updated 2020-11-08T11:18:38Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    TRIBUANANEWS.COM I Ketapang - Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi didalam kantong plastik berjenis kelamin laki -laki di jalan sungai karya Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Rabu (4/11/2020).


    Pelaku pembuangan bayi tersebut merupakan ibu kandung korban berinisial FI (23) warga kecamatan Kendawangan.


    Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mengatakan kalau peristiwa pembuangan bayi diketahui pihaknya setelah adanya laporan masyarakat yang melaporkan kejadian penemuan bayi laki-laki berbungkus plastik merah dengan ari-ari yang masih melekat di Jalan Sungai Karya, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Rabu (4/11) sekitar pukul 05.30 WIB.


    “Menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan. Sekitar 20 jam pasca penemuan bayi atau pada Kamis sekitar pukul 02.30 WIB tim berhasil mengungkap identitas tersangka pembuangan bayi yang tidak lain adalah ibu kandung bayi dan mengamankannya di penginapan Cendarawasih,” terangnya, Kamis sore.


    Wuryantono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya bantuan rekaman cctv di rumah satu diantara warga yang menjadi petunjuk pengembangan kasus tersebut. Namun diakuinya gambar di cctv yang kurang terlihat menjadi kendala tersendiri pihaknya.


    “Tapi anggota terus melakukan penyelidikan dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi jika ada mencurigai orang yang sebelumnya hamil namun tidak terlihat dan alhamdulillah akhirnya pelaku bisa diamankan,” tegasnya.


    Wuryantono melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa ia mengaku baru melahirkan bayi tersebut pada Rabu 4 November sekitar pukul 03.00 WIB atau 2 jam lebih sebelum penemuan bayi oleh warga. Sedangkan tersangka mengaku hamil setelah melakukan hubungan bersama sang pacar.


    “Tersangka melahirkan seorang diri di kamar mandi di salah satu perumahan di Kecamatan Benua Kayong, yang mana setelah melahirkan, saat itu pelaku sempat membersihkan bercak darah di kamar mandi sisa dari persalinannya,” jelasnya.


    Wuryantono menambahkan, usai memasukkan bayi di dalam kantong plastik tersangka kemudian pergi menggunakan sepeda motor honda beat untuk membuang bayi dilokasi yang sepi dan akhirnya dibuang di tengah jembatan kecil di Jalan Sungai Karya, Kelurahan Mulia Baru.


    “Setelah membuang bayi tersebut, tersangka kemudian ke penginapan cendrawasih sampai akhirnya diamankan oleh petugas,” jelas Kapolres dalam konfrensi pers diaula mapolres Ketapang, Kamis (5/11/2020).


    Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam Pasal 305 KHUP dengan hukuman lima tahun enam bulan kurungan penjara.


    Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi tersangka pembuangan bayi mengaku belum bisa memberikan keterangan apapun lantaran masih dalam keadaan psikis yang tertekan.


    Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan serah terima berita acara penyerahan bayi laki-laki kepada Pemerintah Daerah yakni melalui Dinas Soaial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Ketapang.*



    Laporan : Erwin 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan