TRIBUANANEWS.COM | Lampung Selatan - Menghalangi kerja wartawan untuk mencari berita merupakan suatu perbuatan yang mengangkangi UU Pers No. 40 tahun 1999. Ironisnya lagi, bila hal tersebut dilakukan oleh seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seharusnya, sebagai komisioner disalah satu Lembaga Negara dapat lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik melalui para kuli tinta (wartawan-red), sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi terkait tahapan-tahapan Pilkada yang akan dilangsungkan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal inilah yang membuat para wartawan dan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Lampung Selatan yang didukung FPII Korwil Kota Metro, Pesisir Barat, Lampung Utara, Tanggamus, Tulang Bawang, serta Jajaran Pengurus FPII Provinsi Lampung mengadakan aksi damai didepan Kantor KPU Kabupaten Lampung Selatan, Jalan Raden Inten, Rabu (04/11/2020).
Berbagai kritikan dan kecaman dilontarkan kepada KPU, yang disampaikan oleh beberapa orator dari mobil komando perihal pelarangan wartawan untuk meliput kegiatan KPU terkait tahapan Pilkada tahun ini.
Tak terkecuali Ketua FPII Setwil Provinsi Lampung Aminudin. Ia meminta, agar Ketua KPU dan jajarannya membuka mata dan hati serta memahami kinerja wartawan, yang memang pekerjaannya dilindungi Undang-undang.
"Hasil pembangunan, hasil kinerja para pemangku jabatan tidak akan terpublikasi bila tidak ada wartawan. Ini yang harus dipahami. Saya menjamin, seluruh Anggota FPII se Provinsi Lampung akan kembali melakukan aksi, bila hal ini tidak diselesaikan dengan baik," ujar Amin.
Ia juga mengatakan, bahwa peraturan KPU tidak menjadi suatu alasan yang tepat untuk melarang wartawan dalam meliput. Karena sejatinya, UU itu lebih tinggi tingkatannya dari peraturan.
"Sekarang ini sudah berjalan tahapan Pilkada untuk Kabupaten Lampung Selatan. Sudah selayaknya para Komisioner KPU mempelajari, memahami isi dari UU Pers No. 40 tahun 1999, karena kinerja KPU tidak terpisahkan dari para Wartawan sebagai corong informasi kepada publik," jelasnya kepada wartawan, usai aksi damai di depan Kantor KPU.
Berdelik dibalik peraturan KPU, Mislamudin, selaku Komisioner KPU Lampung Selatan merasa, apa yang dilakukannya dan jajaran hanya mengikuti aturan. Ia juga meminta maaf bila terjadi kesalahan dalam menerima wartawan. Namun, apapun hasil liputan yang didapat oleh wartawan itu merupakan nasib.
"Menurut saya bagus tidaknya nilai dari hasil peliputan rekan-rekan wartawan itu memang sudah merupakan nasib," ujar Mislamudin kepada perwakilan wartawan saat diadakannya pertemuan di ruang rapat KPU.
Menanggapi hal tersebut, Ketua FPII Korwil Lampung Selatan Didik Prastyawan mengatakan, Komisioner KPU jangan bersenda gurau dalam persoalan ini.
"Karena, pelarangan wartawan dalam meliput kegiatan itu sudah merupakan perbuatan yang mengangkangi Undang-Undang. Kami harap rekan-rekan KPU coba baca itu biar paham," kata Didik.
Oleh karena insident itu, pinta Didik, KPU Kabupaten Lampung Selatan harus meminta maaf kepada semua jurnalis yang ada di Lampung Selatan, dan juga kepada media fhatners FPII Provinsi Lampung, yang telah menayangkan berita pengusiran wartawan di Kantor KPU Lampung Selatan ini beberapa hari yang lalu.
"Jika hal ini tidak dilakukan, maka kami dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Lampung Selatan akan turun kembali melakukan aksi di KPU. Kalau tidak bersedia meminta maaf, itu merupakan arogansi dan keserakahan," tegasnya.*
Laporan : Elman
Sumber : FPII Korwil Lampung Selatan



