• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Koramil Bersama Aparat Desa Anggai Amankan Puluhan Liter Miras Dari Lokasi IPR

    07/11/20, 23:04 WIB Last Updated 2020-11-07T16:05:10Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Halsel - Sebanyak 13 botol dan satu galon berisi 25 liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus berhasil disita dari lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam razia gabungan, Sabtu (07/11/2029).


    Dalam razia gabungan tersebut melibatkan dari Babinsa Sertu Ode Wardi, Ketua Dusun lokasi tambang Darwin Jangua dan sejumlah Aparat Desa Anggai.


    Sesuai data yang dihimpun awak Media Tribuananews di lokasi tambang pada Sabtu (07/11/2020), bahwa miras tersebut berasal dari Desa Bobo yang dibawa oleh seorang wanita bernama Na Papada warga Desa Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan.


    Untuk barang bukti miras tersebut ditemukan oleh petugas gabungan di rumah Na Papada, dan kini telah diamankan di Kantor Dusun lokasi tambang untuk diproses lebih lanjut.


    Babinsa Sertu Ode Wardi saat ditemui awak Media ini mengatakan, bahwa kegiatan razia miras ini masih akan berlanjut hingga Minggu depan.


    "Jika kedapatan ada miras, maka akan kami sita, selama masa razia berlangsung. Dan nantinya, miras yang di sita akan dimusnahkan di depan Kantor Dusun Tambang, serta disaksikan warga setempat," kata Sertu Ode.


    Sementara itu, Ketua Dusun Tambang Darwin Jangua menegaskan, apa bila kedapatan kembali orang menjual miras di wilayah tambang rakyat, maka pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan dan mengusirnya dari lokasi tambang rakyat.


    "Jika kedapatan akan kita tindak tegas, dan akan saya usir dari tambang rakyat. Saya tidak mau sampai terjadinya hal-hal yang dapat merugikan masyarakat yang ada di lokasi tambang rakyat ini," tegas Darwin.


    Hal senada juga disampaikan oleh Ketua BPD Anggai Nuskin Basrah. Ia juga menegaskan, untuk para pelaku pengedar miras di lokasi IPR harus ditindak keras, agar tidak terulang kembali.


    "Karena sering terjadi tindak pidana di lokasi IPR, terbanyak disebabkan minuman keras (miras)," ungkap Nuskin.*


    Laporan : Rusdi Malan

    Editor     : Hendra

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan