• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Fraksi Partai Hanura DPRD Maluku Dorong Lahirnya Perseroda

    11/11/20, 11:30 WIB Last Updated 2020-11-11T04:31:09Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    Doc. Foto Hengky Ricardo Pelata, S.E., Ketua Fraksi Partai Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku. 


    TRIBUANANEWS.COM | Ambon - Fraksi Partai Hanura DPRD Maluku menganggap bahwa, Perseroda sangatlah penting dilahirkan. Mengingat sangat banyak manfaatnya bagi daerah, terlebih negara akan memberikan FI 10 % kepada Pemerintah Provinsi Maluku.


    Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Provinsi Maluku Hengky Ricardo Pelata, S.E. kepada awak Media Tribuananews di ruang kerjanya, Selasa (10/11/2020). 


    Hengky Ricardo Pelata, S.E. yang juga Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Maluku dan sekaligus Anggota Pansus Ranperda Perseroda Maluku Energi Abadi dan penyertaan modal Maluku Energi Abadi ini menjelaskan terkait dengan hal tersebut. 


    Menurutnya, Ranperda tersebut telah diterima dan disetujui oleh semua Fraksi di DPRD Maluku beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 4 November 2020.


    Dengan FI 10 % ini, kata Hengky, maka kewenangan Pemerintah Daerah untuk mendirikan Badan Usaha milik Daerah (BUMD), tidak menjadi suatu halangan lagi. 


    "Perusahaan sumber daya melalui Perseroda yaitu Perusahaan Daerah Maluku Energi Abadi, yang didasarkan pada undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha milik Daerah," terang Hengky. 


    Oleh Sebab itu, jelas Hengky, Perseroda sangat penting didirikan, dimana negara memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengelola FI 10 %,  terkait dengan pelaksanaan ekspoltasi Blok Marsela.


    "Oleh karena itu, syarat mutlak untuk menerima FI 10 % itu, maka ketentuan undang-undang diharuskan untuk melakukan pembentukan perusahaan milik daerah (Perseroda)," kata Ketua Fraksi Partai Hanura Hengky Ricardo Pelata. 


    Ditanya terkait dengan mendapatkan FI 10 % ini, apakah ada pembatasan waktu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Maluku terkait Perseroda tersebut. 


    "Ya ada, kita (Provinsi Maluku-red) di kasih batas waktu oleh Pemerintah Pusat hingga bulan November ini dan batas akhir bulan Desember 2020," beber Hengky. 


    Untuk itu, sambung Hengky, setelah pembentukan Perseroda ini, nantinya akan ada proses yang lain seperti AD/ART Perseroda dimaksud, untuk dikonsultasikan ke Kemenkum HAM untuk mendapat pengesahannya, itu batas waktu bulan Desember 2020.


    "Oleh sebab itu kita berharap, sebelum masuk ke tahun 2021, semua kelembagaan BUMD nya seperti Komisaris, Direksi dan sebagainya harus sudah terbentuk, sehingga secepatnya dapat beroperasi Perseroda Maluku Energi Abadi, itu maksudnya," ujarnya menegaskan. 


    Namun, menurutnya hal ini harus di catat, bahwa perusahaan ini adalah PT Holding bukan FI 10 % yang hanya diperuntukkan untuk Blok Marsela saja, tapi ada Blok Bula dan Non Bula.


    "Sehingga ke depan kita berharap, dengan adanya BUMD Maluku Energi Abadi ini akan ada lahir anak-anak perusahaan di Wilayah Kabupaten/Kota di Maluku, teristimewa dua Kabupaten MBD dan KTT, kedua harus memiliki anak perusahaan yang menjadi perhatian pemerintah," harapnya. 


    Dijelaskannya juga, sehingga dari dua Pansus Ranperda yang sudah di terima dan disetujui itu terdiri dari Pansus Perseroda dan Pansus penyertaan Modal. Artinya, kalau mendirikan perusahaan harus punya modal sehingga pembentukan perusahaan Milik Daerah Maluku Energi Abadi dan Penyertaan Modal di maksud dapat terakomodir. 


    "Akan tetapi, berdasarkan aturan tersebut Perseroda itu tidak sendirian atau tunggal, harus jamak. Sehingga ada yang mendampinginya, seperti PT. Panca Karya, yang nantinya diatur berdasarkan ketentuan peraturan yang ada," jelasnya.


    Tak hanya itu saja, Hengky Ricardo juga berpesan, agar ke depan dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Maluku Energi Abadi ini, Pemerintah Provinsi Maluku khususnya dapat memperhatikan anak-anak daerah yang diperkerjakan di Blok Marsela, Blok Bula dan Non Bula dengan mempertimbangkan aspek kewilayahan. 


    Kemudian, aspek pengetahuan dan teknologi yang diharapkan. Selain itu, Pemerintah Daerah harus secepatnya melakukan kegiatan pendidikan khusus migas kepada putra-putri daerah, agar nantinya kita dapat melahirkan pekerja yang profesional, yang tidak kalah dengan yang dari luar Maluku. 


    Hengky Ricardo Pelata, yang juga mantan aktivis pergerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ini kembali berujar kepada pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Pusat untuk dapat memperjuangkan Provinsi Maluku sebagai Provinsi Kepulauan Pertama di Indonesia.


    "Karena kami sudah memperjuangkan dari Maluku selama ini," tegasnya kembali.


    Mengakhiri pernyataannya, Hengky sempat berpantun, "Cucu atap bengkawan baru jangan lupa bengkawan lama, kalo dapat teman baru jangan lupa teman yang Lama, Indonesia tanpa Maluku bukanlah Indonesia".*


    Laporan : Atom 

    Editor     : Hendra 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan