• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Aktivis Pemerhati Keadilan Sosial dan Hukum Nagan Raya Apresiasi Terbentuknya Forum BPD Kecamatan

    25/11/20, 22:48 WIB Last Updated 2020-11-25T15:48:44Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     

    Zainuddin, Aktivis Pemerhati Keadilan Hukum dan Sosial Nagan Raya

    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Aktivis Pemerhati Keadilan Hukum dan Sosial Nagan Raya Zainuddin berikan Apresiasi atas terbentuknya Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Tuha Peut di beberapa Kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya baru - baru ini.


    Terbentuknya Forum Kelembagaan BPD ditingkat Kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya menunjukkan adanya langkah maju bagi kelembagaan tingkat Desa tersebut mewujudkan dan meningkatkan tupoksinya sesuai amanat Regulasi.


    "Para anggota BPD dekade ini artinya siap dan fokus melaksanakan perubahan ditingkat Desa, dengan adanya Forum para anggota BPD yang masih belum menguasai etik dan mekanisme melaksanakan tugasnya dapat belajar nelalui media interaktif sesama anggota lainnya yang lebih memahami tupoksi", ujar Zainuddin.


    Lebih lanjut, Zainuddin menilai Desa akan lebih baik dan akan dapat terlaksana pembangunan sesuai amanat Regulasi jika BPD/Tuha Peut benar - benar menjalankan tugasnya.


    "Pemerintahan Desa selama ini serampangan dan carut marut dalam penataan tata kelola pemerintahan dan anggaran akan diikat oleh Regulasi dan sistem dalam Desa itu sendiri dengan diawasi sesuai produk hukum berlaku oleh BPD", jelasnya melalui pers rilisnya kepada media Tribuananews.com, Rabu, (25/11).


    Zainuddin meminta kepada Pemkab Nagan Raya agar men - support dan mendukung penuh program BPD tersebut guna terbangunnya stabilitas pembangunan, memandirikan Desa, serta menyelamatkan anggaran Negara dari indikasi dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan.


    "Kepada seluruh anggota BPD/Tuha Peut di setiap Desa agar benar - benar berkomitmen menjalankan amanat Regulasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 tahun 2016 tersebut. Jangan pernah merasa malu untuk belajar supaya tidak dikelabui oleh oknum - oknum aparatur Desa terutama para oknum Keuchik di Desa masing - masing", harapnya.*


    Laporan     : Mahmuddin

    Editor         : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan