• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tuduh Wartawan Lakukan Intervensi, FPII Rohul Laporkan ATR/BPN

    25/10/20, 23:06 WIB Last Updated 2020-10-25T16:07:10Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Rokan Hulu - Forum Pers Independent Indonesia (FPII) resmi membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polres Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (24/10/2020) terkait pelarangan salah seorang wartawan dari FPII Korwil Rokan Hulu.


    Pelaporan yang langsung dilakukan oleh Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) FPII Rohul Toba Sinaga juga didampingi Sekretaris FPII Rohul Hendron Sihombing, Ketua Divisi Jaringan Nurul Arifin, serta jajaran FPII Rohul, serta Ketua DPC LSM PERKARA Rokan Hulu Faisal Purba. 


    Surat aduan langsung diterima oleh bagian SPK yakni Tarmizi.


    Pengaduan yang dilayangkan FPII Rohul tersebut menyangkut perihal pelarangan meliput oleh pihak Security dan Pegawai ATR/BPN Rohul terhadap Wartawan Media Online pada hari Kamis (22/10/2020) lalu.


    Ditempat yang sama, setelah diserahkannya surat aduan kepada Polres Rokan Hulu, Ketua Korwil FPII Rohul Toba Sinaga memberikan tanggapan mengenai pelarangan kepada salah seorang awak media online yang juga Ketua Divisi Jaringan FPII Rokan Hulu.


    "Kita telah melayangkan surat aduan kepada Polres Rokan Hulu, atas tindak kriminalisasi kepada wartawan yang juga merupakan Ketua Divisi Jaringan FPII. Dimana haknya sebagai Jurnalistik yang dilindungi undang-Undang dicegah dan dilarang untuk melakukan pengambilan foto, dan dilarang meliput di sekitar Kantor ART/BPN Rohul," ujar Toba Sinaga.


    Toba juga menjelaskan, apa yang dilakukan Security dan oknum Staf ATR/BPN tersebut menjadi viral di Medsos, bahwa Nurul Arifin dilarang mengambil video dan dituduh melakukan Intervensi kepada Kantor ART/BPN Rokan Hulu.


    "Demi menjalankan tugas Jurnalistik, kita meminta dan berharap Kapolres Rokan Hulu untuk memanggil yang kita laporkan saat ini, kalau tidak negara bisa kacau-balau bila wartawan dilarang dan tidak bisa konfirmasi terhadap kinerja Aparatur Negara," pinta Toba Sinaga.


    Lanjutnya, wartawan itu memiliki dedikasi yang tinggi untuk kemajuan suatu tatanan Pemerintahan, dimana wartawan bisa menjadi mediator kepada masyarakat dalam hal pemberitaan.


    Menurutnya, wartawan online itu mampu memberikan informasi yang akurat dan berimbang dengan cepat kepada masyarakat, wartawan juga yang memberitahukan apa yang terjadi di dalam sebuah negara. 


    Kalau haknya saja di rampas dalam hal pemberitaan, Jelas Toba, bagaimana bisa wartawan itu dikatakan pilar ke empat dalam Demokrasi Pemerintahan?


    "Untuk itu saya harapkan, Kapolres Rohul agar menegakkan hukum bagi kuli tinta yang terampas haknya," tambah Toba Sinaga.


    Ditempat terpisah, Divisi Advokasi FPII Rohul Epesus Sinaga, S.H. memberikan komentarnya perihal pelarangan meliput terhadap salah satu wartawan online di Rohul. Ia mendukung penuh atas pengaduan yang dilakukan oleh FPII Rohul ke Polres. 


    "Saya selaku Advokasi FPII Rohul mendukung sepenuhnya aduan yang dilayangkan ke Polres, dimana kita harus menegakkan hukum karena perbuatan yang dilakukan oleh Pegawai ART/BPN Rohul tersebut, yang merupakan perampasan hak seorang wartawan dalam melaksanakan profesinya, sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999," sebut Epesus.


    Ia juga sangat menyangkan atas apa yang dilakukan oknum ART/BPN kepada Nurul Arifin (wartawan-red), yang mempertanyakan perihal surat tugas kepada wartawan. Di mana kita tahu, bagi seorang wartawan, surat tugas merupakan SK yang tidak seharusnya di bawa saat bertugas.


    Sama halnya bagi seorang PNS atau ASN saat bertugas tidaklah membawa SK tugasnya saat melalukan bekerja. Wartawan itu telah dibekali dengan ID Card. Dengan menunjukkan ID Card nya saja, semua orang mengerti bahwa mereka adalah wartawan.


    Epesus berharap, dengan adanya laporan pengaduan ini, marwah wartawan tidak tercoret dan harga diri wartawan itu tidak diinjak-injak oleh oknum manapun di Pemerintahan.


    Karena tanpa pemberitaan dari wartawan, jelas Epesus, masyarakat tidak akan tahu sejauh mana pemerintah itu telah melaksanakan tugasnya.


    "Semoga dengan kejadian seperti ini kita lebih hati-hati dalam mengeluarkan kata-kata, terlebih lagi kepada wartawan yang pekerjaannya di lakukan sesuai dengan UU dan di lindungi UU Pers," pungkasnya.*


    Laporan : Elman 

    Sumber  : FPII Korwil Rokan Hulu

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan