• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Transaksi Narkoba, Warga Tiyuh Mekar Asri di Tangkap Polres Tubaba

    26/10/20, 13:24 WIB Last Updated 2020-10-26T06:25:05Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Tubaba - Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu (25/10/2020).


    Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, S.H., M.H. yang mendampingi Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.I.K. mengatakan, terduga pelaku berinisial IW (28), pekerjaan wiraswasta yang berdomisili di Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan TBT, Kabupaten Tubaba ini di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


    "Pada hari Sabtu 24 Oktober 2020 sekira jam 01.30 Wib, Anggota Sat Narkoba Polres Tubaba  mendapatkan informasi, bahwa disebuah rumah warga bersama Yudi di Jalan 2 Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan TBT, Kabupaten Tubaba sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan tempat mengkonsumsi narkotika," kata AKP Nasir. 




    Kemudian, jelas AKP Nasir, Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang memiliki inisial IW berusia 28 tahun. 


    Pada saat dilakukan penggeledahan di tempat kamar tidur tersangka, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng bekas permen merk Mentos warna biru, 1 (satu) buah tabung kaca (pirek) berisi sisa narkoba jenis sabu dan sisa residu. 


    Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu ) buah botol kaca merk Mr. Coffe, 1 (satu) buah pipet (skop), 1 (satu) buah catton bat, 1 ( satu ) buah pipet bergelombang, 1 (satu) buah selang plastik ukuran kecil, yang semua barang bukti tersebut diakui milik tersangka.


    Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Polres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


    Di akhir Press Releasenya, Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan mengatakan, "terduga pelaku kini kita terjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup," ungkap AKP Nasir.


    Laporan  : Juliyanto

    Sumber   : Humas Polres Tubaba

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan