TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Terkait pernyataan Ketua LSM - Sejati Nagan Raya Samsul Bahri dan Tokoh Masyarakat (Tomas) Tadu Raya Mukhtaruddin mengenai dibekukan sementara izin Operasi PT Kharisma Iskandar Muda (KIM), dijawab oleh Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Nagan Raya Zulkarnain Latong.
"Terkait dengan pernyataan Samsul Bahri (LSM Sejati) dan Mukhtaruddin tokoh Alue Gani, perlu saya klarifikasi bahwa pembekuan Izin Operasi PT KIM merupakan perintah Undang - undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU - PPLH) atas sejumlah temuan pelanggaran pencemaran lingkungan oleh DKLH NR dan DLHK Aceh", Kata Zulkarnain.
Ia melanjutkan, semua itu dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas hak memperoleh lingkungan aman dari pencemaran limbah yang berpotensi mengakibatkan gangguan kesehatan dan kerusakan lingkungan.
"Untuk masalah tersebut, tidak ada toleransi bagi perusahaan manapun, sebab dampak buruk dari pencemaran lingkungan sangat besar bagi masyarakat dan tidak sebanding dengan manfaat yang diberikan oleh perusahaan", sebutnya melalu pers rilisnya kepada media, Senin (26/10).
Jatuhnya sanksi terhadap PT. KIM telah melalui proses panjang yang dilakukan secara profesional berdasarkan analisis laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Pernyataan sejumlah tokoh yang menyatakan bahwa limbah PT KIM tidak mencemari lingkungan merupakan pernyataan yang tidak didasari pada hasil penelitian resmi oleh lembaga yang berkompeten, sehingga pernyataan tersebut dapat merusak keadaan dan memberi penilaian seolah-olah Pemkab NR telah menzalimi PT KIM", jelas Zulkarnain.
Terhadap keluhan karyawan yang bekerja di PT KIM, terang Zulkarnain, sudah memberi solusi dengan meminta perusahaan untuk membayar gaji karyawan selama masa pembekuan. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi karyawan merasa dirugikan.
"Terkait dengan hal tersebut, hingga saat ini kami tidak pernah menerima keluhan dari para karyawan, hanya para tokoh masyarakat dan LSM yang kerab bersuara di media", imbuhnya.
Terkait dengan kepentingan sejumlah pengusaha yang menjadi mitra kerja PT KIM untuk sementara waktu dapat membangun kemitraan dengan PMKS lainnya yang ada di Nagan Raya. Setelah Pt. Kim beroperasi kembali kerja samanya dapat dilanjutkan kembali.
"Bahwa pandangan terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh Pemkab akan mengganggu investasi adalah pandangan sangat keliru. Kita semua pasti mendukung investasi dan kita upayakan kedepan makin banyak pengusaha berinvestasi di Nagan Raya untuk mempercepat kemajuan daerah dan kesejahteraan bagi kehidupan masyarakat", tegas Kader Partai Demokrat tersebut.
Namun perlu dipahami bahwa investasi itu diatur berbagai ketentuan hukum. Tujuannya untuk memberi pelindungan bagi masyarakat dan bagi kepentingan Negara.
"Oleh karenanya, setiap perusahaan yang beroperasi wajib mematuhi dan mentaati aturan hukum yang ada. Jika melanggar akan ditindak oleh lembaga berwenang", tutupnya.*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP

