TRIBUANANEWS.COM I Ketapang - sejak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law oleh DPR RI Senin 05 Oktober 2020, sedikitnya sudah dua kali Kantor DPRD Kabupaten Ketapang didatangi masa yang menolak Undang-Undang tersebut.
Pada hari Rabu (07/10/2020), massa yang datang dari Federasi Serikat Pekerja/Buruh se Kabupaten Ketapang menyatakan sikap menolak Omnibus Law.
Selanjutnya, pada hari Kamis (08/10/2020), Kantor DPRD Kabupaten Ketapang kembali didatangi massa dari Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) dan Serikat Pekerja/Buruh yang juga menolak Undang-Undang Omnibus Law.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos., M.Si., yang juga berasal dari Partai Golkar ini mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik dengan kedatangan massa yang datang dari berbagai kalangan untuk menyuarakan aspirasi.
"Tentunya kita menyambut baik apa yang telah disampaikan oleh kawan-kawan," kata Febriadi sesaat setelah menerima perwakilan pengunjukrasa di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2020).
Dia mengatakan, terkait aspirasi yang telah diterimanya dari berbagai kalangan yang menolak Undang undang Omnibus Law Cipta Kerja, dirinya akan meneruskan ke Presiden dan DPR RI di Jakarta.
"Dan tentu kami akan teruskan kepada Presiden dan DPR RI yang ada di Jakarta, sesuai keinginan mereka," jelasnya.*
Laporan : Erwin

