masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tapanuli Selatan - Polres Tapanuli Selatan, Sat Pol PP, Dishub dan BPBD Tapsel kembali menggelar Operasi Yustisi penegakkan peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan raya jalinsum Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel, Rabu, 07 Oktober 2020.
Operasi dipimpin Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, S.IK, MH melalui Kanit Turjawali Polres Tapanuli Selatan selaku Padal, IPDA Ricky Nelson Tarigan.
"Kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Perbup Tapsel no. 49 tahun 2020.
Dalam Operasi Yustisi kali ini Petugas gabungan mendapati 185 orang tidak mematuhi dan tidak menjalankan Prokes kemudian dilakukan teguran lisan maupun tertulis,"ucap Ricky.
Diharapkannya, bagi masyarakat yang hendak leluar rumah agar tetapatuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, demi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.*
Laporan : Ibnu Saad
Sumber : Humas Polres Tapsel



