• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tidak Bersedia Berikan RAB Kegiatan Kepada Tuha Peut, Termasuk Desa Non Transparantif

    13/10/20, 19:50 WIB Last Updated 2020-10-13T18:46:14Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     

    "Untuk melaksanakan pengawasan realisasi anggaran Desa, Pemdes harus berikan dokumen pendukung kepada Tuha Peut, LPMD, dan Tukang terutama RAB kegiatan agar pembangunan berjalan sesuai perencanaan", kata Nasruddin.

    TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Hasil pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk pengelolaan Dana Desa (DD) selama tahun 2020 secara intensif untuk Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Nagan Raya, ditemukan sebagian besar Desa tidak transparan dalam pengelolaan anggaran Desa.


    Hal tersebut dianalisa dari berbagai laporan dan keluhan para Tuha Peut (BPD) di 3 (tiga) Kabupaten tersebut dalam melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi).


    Direktur Eksekutif Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin mulai membuka sedikit demi sedikit laporan, informasi, serta hasil survei dilakukan tim diwilayah tersebut selama ini dianggap lemah dalam pengawasan terhadap pengelolaan dan realisasi DD sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).


    "Pemerintah Desa (Pemdes) selama ini tidak berani berikan APBGdan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan kepada Tukang, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan Tuha Peut, jelas Pemdes tersebut tidak transparansi anggaran", sebut Nasruddin melalui pers rilisnya kepada media ini, Selasa (13/10).


    Kata Nasruddin, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa hingga turunannya mulai Peraturan Menteri Desa (Permendes), Permendagri, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tidak disebutkan adanya rahasia terhadap keuangan pembangunan Desa tertuang dalam APBG skala Provinsi Aceh.


    "Tidak berani transparan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan Desa sama dengan adanya i'tikad dugaan korupsi atau penyelewengan terhadap anggaran Negara diamanatkan untuk memandirikan Desa tersebut", jelasnya.


    Nasruddin menduga Pemdes dalam hal ini terutama Keuchik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sengaja tidak transparan terhadap warga masyarakat terutama Tuha Peut karena miliki dugaan niat korupsi dari realisasi anggaran Desa tersebut.


    "Dalam hal ini saya minta kepada Bupati selaku kepala daerah yang memiliki kewenangan agar mempertegas pengawasan anggaran Desa, bila memungkinkan libatkan kalangan independen guna selamatkan uang Negara dari oknum - oknum menyalah gunakan wewenang jabatannya", harap Nasruddin.


    Hampir berakhir 5 tahun kucuran DD khususnya di Provinsi Aceh, ungkap Nasruddin tidak terlihat signifikan secara umum saja Desa yang mulai mandiri, malahan ada Desa sama sekali tidak terlihat perubahannya.


    "Desa terpencil malahan bukan digunakannya kesempatan DD untuk merubah status Desanya keluar dari zona tertinggal, justeru mengambil kesempatan menyalah gunakan anggaran demi kepentingan pribadi dan kelompoknya", ungkapnya.*



    Editor     : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan