• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Realisasi Anggaran DD Desa Lhok Padang Diduga Fiktif dan indikasi Sarat Penyimpangan

    01/10/20, 02:35 WIB Last Updated 2020-10-03T13:57:40Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     

    Photo Dokumen LPJ Tahun 2019 Desa Lhok Padang Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya

    TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan temuan dari Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) dan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) tahun 2019 realisasi Dana Desa (DD) Desa Lhok Padang Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya diduga fiktif, dugaan pemalsuan tanda tangan, dan indikasi dugaan korupsi. 


    Temuan berhasil dikumpulkan pihak media ini terlihat jelas indikasi fiktif serta tanda tangan realisasi ditanda tangan oleh istri Keuchik Desa Lhok Padang untuk mengambil uang tersebut, indikasi pemalsuan tanda tangan, serta dugaan korupsi.


    Direktur Eksekutif Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin mengatakan, praktik realisasi anggaran diduga dilakukan atas kebijakan Keuchik Desa Lhok Padang tersebut bukan dari nilai mata anggarannya, tetapi dugaan penyalah gunaan wewenang jabatannya dalam hal ini.


    "Dugaan penyalah gunaan wewenang jabatan dapat mengarah indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi tertuang dalam pasal 3 Undang - undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)", sebut Nasruddin.


    Photo dokumen LPJ Desa Lhok Padang realisasi anggaran ditanda tangan Lilis Suriani Istri Keuchik, kegiatan diduga sudah tidak dilaksanakan 2018-2019

    Bunyi pasal 3 tersebut, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana".


    "Dalam hal ini juga ada unsur Kolusi dimana indikasi keterlibatan istri Keuchik Zaiku selaku penanda tangan realisasi anggaran tersebut, seharusnya bukan istri Keuchik bernama Lilis Suriani", katanya.


    Pengakuan Siti Khadijah selaku ketua Wirid Yaasin Desa Lhok Padang, kegiatan Wirid Yaasin sejak tahun 2018 - 2019 sudah tidak dilaksanakan, tetapi anggaran masih diplot Keuchik dan di amprah pakai nama istrinya, sementara kegiatan tidak ada.


    "Bahkan dugaan kami insentif anggota Tim Penggerak Program Kesejahteraan Keluarga (TP - PKK) juga beberapa orang tidak dibayar Keuchik sampai saat ini, boleh tanya langsung ke anggota - anggota tersebut", paparnya.


    M. Nasir mantan Tuha Peut Desa Lhok Padang juga mengakui bahwa honornya selaku Tuha Peut juga masih banyak diduga tidak dibayar Keuchik Zaiku, bahkan SK pemberhentiannya pun tidak diberikan.


    "Saya jadi Tuha Peut sejak masih Bupati Teuku Zulkarnain, Keuchik Zaiku diduga tidak pernah musyawarah terkait pengelolaan DD, setiap yang tidak sepaham dengan Keuchik, maka semua bantuan di Desa tidak dapat lagi, sistem yang dipakainya memimpin seperti ala Orde Baru", sebut Nasir.


    Nurdin mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Lhok Padang mengatakan, banyak kegiatan diduga tidak jelas realisasi anggaran tahun 2019 Desa Lhok Padang oleh Keuchik Zaiku, mulai dari dugaan korupsi, kolusi hingga dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen LPJ.


    "Saya tidak mau tanda tangan LPJ tahun 2019 karena khawatir orang lain diduga korupsi nantinya saya yang ikut - ikutan terjerumus dalamnya. Dalam dokumen LPJ bahkan ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan TIm Pengelola Kegiatan (TPK) Miswardi", papar Nurdin.



    Keuchik Desa Lhok Padang Zaiku diduga sengaja menghindari wartawan untuk dimintai keterangan dan penjelasannya, bahkan nomor telepon wartawan disinyalir diblokir Keuchik Zaiku.*


     Laporan : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan