TRIBUANANEWS.COM | Lampung Selatan - Sehubungan telah selesainya masa jabatan Armen sebagai Kepala Dusun ( Kadus ) Tanjung Rame, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Mat Supi selaku kepala Desa Tanjung Baru mempersilakan masyarakat Dusun Tanjung Baru melalui RT, Tokoh agama dan pemuda untuk mengajukan calon Kepala Dusun yang baru.
Hal tersebut disampaikan Mat Supi saat ditemui diruang kerjanya di Balai Desa Tanjung Baru, Rabu (30/09/2020).
"Saya mempersilakan masyarakat dusun Tanjung Rame untuk mengajukan beberapa calon Kadus yang dipandang baik oleh RT, Tokoh agama dan pemuda sebagai pengganti Pak Armen yang sudah habis masa jabatannya. Beberapa calon Kadus itu nanti akan kita saring bersama-sama BPD agar dipilih yang terbaik untuk dijadikan kepala Dusun," jelas Mad Supi.
Menanggapi rumor dan desas - desus sebagian kecil warga Tanjung Rame yang mengatakan pengunduran diri Armen selaku kepala Dusun, Mat Supi menjelaskan, bahwa proses pengunduran diri Armen sudah sesuai mekanisme dan aturan perundang - undangan.
Dihadapan beberapa tokoh agama dan pemuda yang hadir di Balai Desa, diantaranya H. Komarudin, H. Pulung, H. Mahpudin ( mewakili tokoh agama ) Endang ( RT 02 ) Suhadi ( RT 03 ) dan Maryadi sebagai wakil pemuda, Mat Supi membeberkan kronologis pengunduran Armen.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, pengangkatan Perangkat Desa dan Kepala Dusun sepenuhnya wewenang Kepala Desa. Masa jabatan Kepala Dusun lima tahun, setelah masa jabatan habis menjadi wewenang Kepala Desa pula melakukan evaluasi terhadap kinerja Perangkat Desa dan Kadus serta RT.
Bila dipandang bagus dan dapat bersinergi untuk bersama-sama membangun desa, maka bisa dipilih kembali. Tetapi, bila dipandang kurang baik dengan berbagai alasan sehingga tidak dapat bersinergi, maka menurut aturan perundang - undangan yang bersangkutan bisa mengundurkan diri bahkan bisa dilakukan pemberhentian.*
Laporan : Elman
Sumber : Aminudin


