TRIBUANANEWS.COM | Banggai - Personel gabungan Operasi Yustisi kembali menindak puluhan warga akibat melanggar protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah.
Puluhan warga tersebut ditindak saat personel dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan menggelar razia di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, tepatnya di kompleks wisata Kilo Lima, Jumat (23/10/2020).
Kabag Ops Polres Banggai AKBP Noperto mengatakan, puluhan warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dan tidak memakai masker langsung di data dan diberikan teguran lisan serta sanksi.
"Totalnya 29 warga terjaring razia. 16 warga diberikan teguran lisan dan 13 diberikan sanksi sosial memungut sampah," kata AKP Noperto.
Perwira berpangkat tiga balak ini menjelaskan, bahwa Operasi Yustisi ini digelar mengacu pada Pergub Nomor 32 tahun 2020 dan Perbub Banggai Nomor 33 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Pendisiplinan ini akan terus dilakukan, agar masyarakat sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, untuk mengoptimalkan pencegahan penularan penyebaran Covid-19," terang AKP Noperto.
Untuk itu, AKP Noperto mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah.
"Yakni dengan 3 M, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak sesuai perintah pimpinan," tutur AKP Noperto.*
Laporan : Yudi
Sumber : Humas Polres Banggai

