• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pelaku Penipuan Dengan Modus Penggandaan Uang Diamankan Tekab 308 Polres Tubaba

    23/10/20, 10:23 WIB Last Updated 2020-10-23T04:00:57Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Tubaba - Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan pasangan suami isteri terduga pelaku penggandaan uang di Tiyuh Candra jaya RT 05 RW 05 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba.


    Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra, S.I.K., M.H. mengatakan, Tim Tekab 308 Polres Tubaba berhasil mengamankan seorang wanita terduga pelaku penggandaan uang yang berinisial S (38).


    Menurut Kasat Reskrim Polres Tubaba, penangkapan itu berawal dari seorang pelapor bernama Muslia (korban-red) yang diiming-imingi oleh terduga pelaku S dapat mengambil uang gaib dalam jumlah besar dengan cara melakukan ritual terlebih dahulu.


    Kemudian saat itu, kata Kasat Reskrim, terduga pelaku S meminta sejumlah uang dengan alasan untuk melaksanakan ritual dan membeli beberapa persyaratan tertentu, serta sajen sebagai syarat ritual hingga beberapa kali ritual.


    Selanjutnya, setelah dilakukan ritual, terduga pelaku menerangkan bahwa didalam lemari kamar sudah penuh terisi uang. Namun uang tersebut dijelaskan oleh terduga pelaku belum dapat digunakan karena masih ada ritual lain yang harus dilakukan.


    Setelah berjalan sekira satu bulan, karena tidak ada kejelasan maka Muslia (korban-red) membuka paksa lemari tersebut. Dan ternyata, saat lemari dibuka, yang dijanjikan berisi uang penuh ternyata kosong, tidak ada uangnya dan pelapor hanya menemukan mata uang Korea Utara pecahan 5000 Won sebanyak 200 lembar.


    "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 50.000.000.-. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," ungkap Iptu Andre.


    Masih dari Kasat Reskrim, mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polres Tubaba langsung meluncur ke TKP yang berlokasi di Tiyuh Candra Jaya RT 05 RW 05 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.


    Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Polisi kemudian menemukan tersangka kedua yang berinisial M (55) yang merupakan suami siri dari terduga pelaku.


    "Kedua terduga pelaku terjerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.*


    Laporan : Juliyanto

    Sumber  : Humas Polres Tubaba

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan