TRIBUANANEWS.COM | Jakarta - Pada peringatan HUT Kemenkumham RI, yang lebih di kenal dengan Hari Dharma Karyadhika ke - 75 tahun 2020, dilaksanakan di Graha Pengayoman Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
Dalam kesempatan itu, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. menerima sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang diserahkan langsung oleh Menkumham Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.
Dikatakan Yasonna, bahwa Inspektorat Jenderal berhak memperoleh Sertifikasi Organisasi Internasional untuk standardisasi 37001:2016 tentang SMAP, atau International Organization of Standarization Anti Bribery Management Systems yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2020 dari Lembaga penilai sertifikasi Tuv-Nord.
"SMAP tersebut mencakup ruang lingkup Pengawasan Internal di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, meliputi Kegiatan Audit, Revieu, Evaluasi, Pemantauan dan Kegiatan Pengawasan lainnya, serta Kegiatan Dukungan Manajemen Sekretariat Inspektorat Jenderal," jelas Yasonna Laoly.
Untuk itu, penetapan ISO 37001:2016 itu sendiri diharapkan dapat mendukung Inspektorat Jenderal Kemenkumham dalam mengeliminir praktek penyuapan di lingkungan Kementerian
Hukum dan HAM RI termasuk jajarannya.
Adapun langkah - langkah pencegahan,
pendeteksian, dan penanganan masalah penyuapan didasari beberapa pertimbangan dan manfaat, diantaranya sebagai berikut:
1. Sebagai panduan dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
2. Jaminan organisasi, dalam hal ini Kemenkumham RI, bahwa telah menetapkan
penerapan pencegahan penyuapan.
3. Sebagai bukti dalam hal penyelidikan, bahwa organisasi telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyuapan.
Disamping itu, proses untuk meraih sertifikasi ISO 37001:2016, adalah sebagai upaya dalam
mendukung Pembangunan Zona Integritas, dimana Inspektorat Jenderal mengemban amanat sebagai Tim Penilai Internal (TPI) yang bertugas melakukan pembinaan dan juga evaluasi atas satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Ada berbagai kebijakan Inspektorat Jenderal Kemenkumham yang telah dikeluarkan, dalam rangka kesiapan sistem manajemen anti penyuapan, yakni sebagai berikut:
1. Melarang praktek-praktek penyuapan dan sejenisnya di lingkungan Inspektorat Jenderal
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku terkait anti penyuapan.
3. Menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan Inspektorat Jenderal
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Menyediakan tata kelola Reformasi Birokrasi Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan dilingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Memastikan komitmen kepada pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
6. Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada jajaran stakeholder terkait.
7. Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
8. Memberikan tanggung jawab, kewenangan dan independensi kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP).
9. Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar ketentuan dalam kebijakan Sistem.
Manajemen Anti Penyuapan ke depan diharapkan, sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini dapat memperkuat jajaran Kemenkumham RI, sehingga tidak melakukan berbagai penyimpangan dan hal-hal yang dilarang dalam Kode Etik dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
"Hal ini sebagai wujud nyata, serta kesungguhan dan komitmen Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan pengabdian yang terbaik," tutur Yasonna.*
Laporan : Elman
Sumber : Kasihhati (Presidium FPII)

