TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang - Peningkatan Penanganan dalam pencegahan Covid 19 terus ditingkatkan. Tim Satgas Gugus Tugas Kodim 0117/Atam dalam razia rutin gabungan operasi yustisi.
Sasaran Operasi Yustisi terhadap masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Cut Nyak Dhien, Desa. Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang
Kabupaten. Aceh Tamiang (Ujung Jembatan Kota Kualasimpang).
Kamis (22/10).
Serma Muslim mewakili pihak Kodim 0117/Atam terlibat dalam razia gabungan tersebut mengatakan, operasi Yistisi tetap rutin dilaksanakan kepada masyarakat yang masih belum miliki kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan baik ditingkat Kabupaten hingga tingkat Kecamatan.
"Tujuannya guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker dan memakai pakaian yang sesuai dengan syariat islam dan diharapkan ke depannya tidak ada lagi masyarakat yang terjaring dalam kegiatan ini sehingga penyebaran Covid-19 bisa diatasi", ujarnya.
Dalam operasi yustisi rutin tersebut di dapatkan 70 (tujuh puluh) orang warga yang terjaring karena tidak mematuhi Prokes Covid-19 dan dikenakan sanksi sosial sesuai Perbup Nomor 30 tahun 2020.
"Kegiatan ini dalam rangka mengimbau serta mengingatkan warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terutama memakai masker,” kata Serma Muslim
Dia menjelaskan, pelaksanaan Operasi Yustisi yang melibatkan tim gabungan ini akan dilaksanakan rutin dengan menyasar pada objek pasar dengan harapan masyarakat dapat turut serta memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Kita minta masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan masyarakat karena dengan melindungi diri sendiri maka kita dapat melindungi orang-orang disekitar kita", imbuhnya.*
Editor : Syahrudin AP
Sumber : Pendim 0117/Atam

