• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Keuchik Desa Alue Rambot Jawab Tudingan Pungli dan Provokator Oleh GM PT Raja Marga

    11/10/20, 14:52 WIB Last Updated 2020-10-11T08:19:17Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     

    Hasanuddin, Keuchik /Kepala Desa Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya

    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Keuchik Desa Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Hasanuddin jawab tudingan pungli kepada manajemen perusahaan 10 juta rupiah /bulan untuk pribadi oleh General Menejer (GM) PT Raja Marga Said Mustajab alias Said Mus di media ini pada hari Jum'at tanggal 9 Oktober 2020.


    Dalam pemberitaan tersebut secara lugas tudingan Said Mus atas nama PT Raja Marga kepada saya memnta uang 10 juta rupiah /bulan untuk pribadi saya itu tidak benar dan terkesan memutar balikkan fakta tanggung jawab perusahaan kepada Desa sesuai Undang - undang (UU) dan Qanun Aceh tentang Investasi (Penanaman modal).


    Hasanuddin mengatakan, saya pernah masukkan proposal ke pihak manajemen PT Raja Marga mnta bantuan untuk kepentingan masyarakat Du'afa, anak Yatim dan Fakir Miskin senilai 10 juta rupiah, semua itu ada dasarnya sesuai perjanjian perusahaan dengan Desa saat meminta dukungan izin lingkungan pertama dulu.


    "Saya tidak pernah minta uang 10 juta rupiah/bulan untuk pribadi saya kepada PT Raja Marga, semua itu fitnah dan tudingan berlebihan Said Mus kepada saya. Dalam hal ini saya minta bukti atas tudingan kepada saya tersebut", kata Keuchik Hasanuddin melalui pers rilisnya kepada media ini, Minggu (11/10).


    Keuchik Hasanuddin menyampaikan kepada awak media ada lagi tudingan Said Mus terhadap dirinya memprovokasi (mengompori) warga mengacaukan PT Raja Marga adalah fitnah ,  semua yang dirinya lakukan atas dasar keinginan kepentingan masyarakat Desa Alue Rambot, bukan kepentingan pribadinya. Silahkan pertanyakan kepada masyarakat.


    "Saya merasa dalam persoalan sengketa PT Raja Marga dengan pihak Desa malahan diindikasi dugaan unsur krimininalisasi oleh oknum pejabat pihak PT Raja Marga kepada kami secara pribadi, Muktar salah satu warga telah dilaporkan ke hukum atas dasar tuduhan pencemaran selanjutnya saya juga diduga sedang ditargetkan", jelas Keuchik Hasanuddin.


    Keuchik Hasan sapaan akrab Keuchik Hasanuddin menambahkan, tudingan oleh GM PT Raja Marga Said Mus kepada dirinya sebagai yang mengompori beberapa warga untuk buat kekacauan dengan pihak perusahaan PT Raja Marga terkesan fitnah dan mengada ada.


    "Semua warga masyarakat dan para pemuda, termasuk Tuha Peut (BPD) telah sepakat perjuangkan hak Desa dari kewajiban perusahaan. Saya sebagai Keuchik hanya ikut serta saja, silahkan tanya ke para penggerak aksi somasi dari Desa Alue Rambot, saya yang provokasi atau bukan? Justru saya juga punya hak membela diri dalam hal ini", terangnya.


    **Keuchik Hasan memaparkan bahwa saat PT Raja Marga meminta dukungan kepada masyarakat dan pemerintah Desa Alue Rambot waktu itu Said Mustajab belum ada dalam manejemen perusahaan Kelapa Sawit tersebut.


    "Saya lebih tahu mekanisme perjanjian PT Raja Marga dengan Desa kami pada awal perusahaan meminta dukungan izin lingkungan kepada Desa kami, saat itu saya sebagai Tuha Peut dan ikut menanda tangani perjanjian perusahaan dengan pihak Desa", ungkapnya.


    Ia menduga adanya indikasi sentimen pribadi Said Mus kepada dirinya karena Said Mus terkesan menuding dirinya secara terang - terangan dihadapan forum saat RDP di Gedung DPRK dan di media massa.


    "Ada apa dibalik ini semua disinyalir direncanakan oleh GM PT Raja Marga tersebut kepada diri saya? Saya minta Said Mus tunjukkan bukti secara hukum kalau saya telah memeras pihak manejemen PT Raja Marga serta melakukan perbuatan pungli kepada perusahaan PT Raja Marga", pinta Keuchik Hasan.


    Ia menegaskan, jika maju ke ranah hukum, Keuchik Hasan juga siap dengan kuasa hukumnya terhadap tudingan tersebut kepada dirinya oleh Said Mustajab selaku manejemen PT Raja Marga. "Jangan asal tuduh, silahkan buktikan kalau saya pernah minta uang 10 juta rupiah/bulan secara pribadi kepada PT Raja Marga", tantang Keuchik Hasan.


    "Kami atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) dan masyarakat Desa Alue Rambot meminta Bupati mencabut izin atas PT Raja Marga di Desa kami karena perusahaan tersebut diduga telah melanggar UU Investasi, Qanun Aceh tentang Investasi (penanaman modal), dan diduga telah melanggar UU Nomor 32 tentang Pengawasan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)", harapnya.


    Selain itu, lanjut Keuchik Hasan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa juga memiliki hak kewenangan dan hak asal usul tentang wilayah Desa. Kepala Desa sebagai penguasa wilayah diseluruh Desanya. 


    "Saya juga bisa gunakan hak kewenangan saya tersebut untuk PT Raja Marga karena diduga telah merusak dan mencemarkan lingkungan serta diindikasi mengakibatkan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam wilayah penerintahan Desa Alue Rambot", tegas Keuchik Hasan.*


    Laporan     : Sofyan

    Editor         : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan