• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasat Reskrim Polres Bangkep Berikan Pemahaman Hate Speech di Hadapan Mahasiswa

    31/10/20, 18:45 WIB Last Updated 2020-10-31T11:45:58Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Bangkep - Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Ismail, S.H. diminta menyampaikan  materi tentang Hate Speech (ujaran kebencian) pada kegiatan prospek  kepemimpinan Montolutusan PKM/Potolosan Toongon (PT-II)  Angkatan II. 


    Kegiatan dengan tema "Rebuild Character Ikhtiar Menuju Banggai Bangkit" itu dilaksanakan pada hari Sabtu (31/10/2020) di Gedung  KNPI Kabupaten Bangkep. 


    Di hadapan puluhan Mahasiswa Kerukunan Indonesia Montolutusan (KAMIMO) Banggai, Kasat Reskrim Polres Bangkep Iptu Ismail, S.H. menghimbau, agar masyarakat maupun para Mahasiswa Bangkep berhati-hati dalam menuliskan kalimat di medsos, seperti  Facebook atau Twitter maupun Instagram.


    "Karena, jika sampai memprovokasi atau merugikan orang lain maupun kelompok tertentu, akan menjadi kasus pencemaran nama baik dan lainnya, yang berkaitan dengan kasus ujaran kebencian," kata Iptu Ismail mengawali penyampaiannya. 


    Maka, ucap Iptu Ismail, hal itu nantinya dapat merugikan dirinya sendiri, jika orang ataupun kelompok tertentu tersebut membuat pelaporan di Kepolisian. 




    "Yang bersangkutan bisa dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), apabila orang yang kita cemarkan nama baiknya melalui medsos misalkan, melaporkannya kepada Polisi," jelas Kasat Reskrim Iptu Ismail. 


    Tak hanya itu, menurut Kasat Reskrim yang juga akrab di sapa Bobby, dirinya kembali menjelaskan, jika kata-kata melalui elektronik tersebut menimbulkan provokasi atau merugikan orang lain, maka Polisi akan menindaknya. 


    Untuk itulah, pada kesempatan itu, Bobby (Kasat Reskrim-red) berharap sekaligus menghimbau kepada para pengguna medsos, agar menggunakannya kearah yang positif.


    "Jangan sampai merugikan orang lain, baik perorangan maupun sekelompok orang," tutur Bobby.


    Penindakan kasus ujaran kebencian, lanjut Bobby, penanganannyapun harus menghadirkan saksi ahli bahasa. Sebab menurutnya, penindakan kasus UU ITE itu mengacu dari Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Hate Speech.


    "Polri akan mulai menindak tegas setiap ujaran kebencian yang terlontar diberbagai media, mulai dari demonstrasi, ceramah keagamaan, medsos, atau media luar ruang," jelasnya mengakhiri.*


    Laporan : Yudi 

    Editor     : Hendra 

    Sumber  : Humas Polres Bangkep 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan