TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan update informasi dari berbagai sumber secara global dihimpun tim Investigasi dilapangan, Desa - desa dalam Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya diduga rawan penyimpangan dalam pengelolaan dan realisasi Dana Desa (DD).
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin kepada media melalui pers rilisnya terkait hasil penelusuran lapangan tim pemantauan dan pengawasan di Kabupaten Nagan Raya, Senin (12/10).
Nasruddin mengatakan, penyelamatan anggaran Negara disalurkan langsung ke Desa - desa selama ini terkesan sia - sia jika dilihat dari Nawacita Presiden Joko Widodo untuk kemandirian Desa.
"Hasil data dan informasi awal dihimpun rekan - rekan di Nagan Raya, khususnya tim diwilayah Seunagan Timur rata - rata diduga sarat penyimpangan dalam berbagai kategori. Mulai dari indikasi dugaan pelanggaran Undang - undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor dan dugaan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)", sebut Nasruddin.
Kata Nasruddin, semua itu dirangkum berdasarkan gambaran umum sementara, selanjutnya akan dilakukan investigasi secara detil agar ditemukan sisi mana harus dimulai untuk penyelamatan anggaran Negara diduga telah disalah gunakan oleh oknum - oknum tidak menjalankan amanah pemerintah.
"Paling utama adalah Desa - desa berada di pedalaman atau terpencil dal kawasan Kecamatan Seunagan Timur sangat rentan melakukan dugaan penyimpangan anggaran Negara diamanatkan Regulasi untuk memandirikan Desa. Merubah status Desa dari tertinggal menuju Desa mandiri", jelasnya.
Berdasarkan analisa awal terang Nasruddin, hal tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan secara efesien dan tepat sasaran oleh instansi ditunjuk oleh peraturan baik ditingkat Kementrian hingga peraturan tingkat Daerah.
"Saya berpendapat sebaiknya Dana Desa tersebut harus diaudit secara Independen agar semua temuan dugaan penyimpangan secara hukum dapat terselesaikan secara baik demi menyelamatkan kerugian Negara oleh oknum - oknum memperkaya diri karena adanya kesempatan tersebut", saran Nasruddin.
Nasruddin menyampaikan kepada para Kepala Desa (Keuchik) selama ini diduga telah lakukan penyimpangan dan hingga memperkaya diri agar segera hentikan kebiasaan buruk tersebut. Mari jalankan amanat Regulasi dengan baik dan benar.*
Editor : Syahrudin AP


