• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gambar Paslon Terpasang Di Mesjid, Bawaslu Terkesan Lemah

    31/10/20, 10:46 WIB Last Updated 2020-10-31T04:14:59Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Binjai - Sesuai peraturan Pemerintah dimasa Pilkada tidak diperbolehkan melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK ) di tempat - tempat yang sudah di larang, seperti bahu jembatan, Rumah Sakit, rumah ibadah dan kantor - kantor Pemerintah.

    Upaya penertiban dilakukan ditempat - tempat tersebut guna memberikan rasa kenyamanan dalam melakukan aktifitas dan melakukan ibadah.

    Tetapi hal ini masih sering di lakukan oleh para tim sukses Calon 'J ' walaupun sudah ada himbau terkait larangan tersebut dari penyelenggara Pemilu.

    Mesjid Al Muhtadin di jalan Jawa No.50 Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara tampak terlihat gambar Paslon ' J 'yang dipasang di pagar Mesjid walaupun dalam kontek yang berbeda.

    Pak Wasis Ketua BKM Mesjid Al Muhtadin saat di konfirmasi awak media dirumahnya, Sabtu ( 31/10/2020 ) pagi terkait pemasangan gambar calon yang mengucapkan selamat Maulid Nabi tidak mengetahui siapa yang telah memasangnya.

    Kami saja dari pihak pengurus BKM tau - tau sudah terpasang di hari kamis kemarin tepatnya ( 28/10 ) seusai Sholat Zuhur kami baru mengetahui sudah terpasang gambar tersebut.

    Masih ucap Pak Wasis kami merasa tidak dihargai oleh pihak pemasang gambar tersebut karena mereka pasang tidak ada permisi dengan BKM atau pun pengurus BKM lainnya.



    Ketua Bawaslu Kota Binjai Arie Nuryanto saat dikonfirmasi Via telp selular sampai berita ini diturunkann belum bisa di hubungi terkait gambar calon yang terpasang di pagar Mesjid, sebagai pengawas Pemilu.



    Laporan : Raiyan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan