TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya dalam melakukan penertiban Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diduga langgar UU - PPLH tidak tebang pilih.
Nasruddin mengatakan, Jangan sampai penertiban PKS dikarenakan adanya permainan dan persaingan bisnis antara pemilik PKS swasta biasa dengan PKS milik pejabat di Nagan Raya, sehinga menggunakan kekuasaanya untuk menutup pabrik milik swasta pengusaha biasa dengan alasan melanggar hukum /Undang - undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup).
"Kalau memang mau di tutup PKS lebih bagus di bentuk tim independen yang melibatkan berbagai unsur dan elemen masyarakat agar kita tahu secara terbuka apakah benar perusahaan tersebut melanggar hukum atau tidak , dan PKS mana saja yang diduga telah cemarkan lingkungan hidup", jelas Nasruddin melalui pers rilisnya kepada media, Kamis (22/10).
Lebih lanjut Nasruddin mengatakan, jika dilakukan monitoring dan tinjauan lapangan berdasarkan laporan masyarakat, pada umumnya PKS diduga masuk kategori pelanggaran UU - PPLH di Nagan Raya, sebagai contoh PKS dikawasan Desa Ukong Lamie dan Desa Lamie diduga membuang limbah ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Tripa.
"Jangan sampai dengan kebijakan di tutupnya beberapa PKS akan berimbas kepada petani sawit, terutama jarak tempuh dan biaya angkutan akan bertambah, ini akan memperburuk pendapatan petani", ujarnya.
Apalagi selama ini harga sawit di Nagan Raya lebih murah harganya di bandingkan di daerah lain di aceh, ini menjadi tanda tanya buat pemerhati sosial.
"Menurut laporan kami terima dari masyarakat, PKS diseputaran Desa Lamie dan Ujong Lamie diduga terjadi pencemaran lingkungan, ada PKS diduga buang limbah ke Sungai, dan ada dugaan menimbulkan volusi dengan aroma sangat menggangu pemukiman penduduk setempat", ungkapnya.
Nasruddin meminta kepada semua pihak agar lebih independen dan mempertimbangkan terhadap kebijakan terkesan pilih kasih atau tebang pilih. Mari bersikap adil tanpa unsur kepentingan demi kesejah teraan masyarakat. Jika ingin melakukan penertiban, maka tertibkan semua yang diduga melanggar Regulasi.
Darmi Tokoh Muda Darul Makmur melalui telepon selulernya kepada media ini membenarkan adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup sesuai UU - PPLH. Pembuangan limbah ke DAS itu merupakan pencemaran secara berkelanjutan terhadap ekosistem yang hidup di Sungai.
"Saya sangat mendukung pernyataan Direktur FPRM Nasruddin. Lakukan penertiban secara keseluruhan terhadap PKS jika mau penegakan Regulasi dilakukan, jangan ada unsur kepentingan didalamnya. Saya juga soap buktikan dugaan pencemaran lingkungan oleh PKS disekitar domisili saya", tegas Darmi.*

