TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Pandemi Covid - 19 hingga saat ini belum dapat dikategorikan hilang total di Negara Republik Indonesia, sehingga menyebabkan pihak Kementrian Desa PDTT memperpanjang masa penyaluran BLT kepada masyarakat yang terdampak Covid -19.
Surat Edaran diterbitkan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD), dan mengeluarkan perintah pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sumber Dana Desa (DD) supaya diperpanjang hingga Desember 2020 dengan nominal 300 ribu rupiah/bulan/Kepala Keluarga (KK).
Menurut Direktur Eksekutif Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin langkah tersebut sebagai langkah konkrit ditempuh Kementrian mengingat situasi dan kondisi perekonomian masyarakat masih sangat carut - marut akubat status Darurat Covid - 19 mendera Negeri ini.
"Dengan Surat Edaran tersebut kita berharap Desa siap dengan anggaran yang ada, oleh sebab itu atas dasar inilah Kemendes mengeluarkan Surat Edaran menghentikan kegiatan fisik pembangunan sumber DD pada akhir bulan Maret lalu", kata Nasruddin melalui pers rilisnya kepada media, Senin (19/10).
Nasruddin menghimbau kepada pemerintah Desa (Pemdes) agar tidak terlalu gegabah menggunakan pos Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan (APBG - P) pada kegiatan tidak skala perioritas, karena di khawatirkan bakal terjadi defisit dalam APBG - P.
"Kebutuhan urgent tidak dapat tiadakan pada APBG - P tahum ini, karena semua itu dapat berpengaruh pada terhambatnya sistem serta tata kelola yang ada. Saya sarankan agar benar - benar memperhatikan perioritas anggaran agar tidak menimbulkan kesenjangan", himbaunya.
Ia mengingatkan bagi Desa - desa sudah terlanjur alokasikan anggaran pada pos seharusnya dapat ditunda sehingga mengalami kesulitan dalam pengaturan pos anggaran BLT hingga bulan Desember harus mengambil sikap ataupun konsultasi ke instansi terkait guna dapatkan jalan keluarnya.*
Laporan : Mahmuddin
Editor : Syahrudin AP


