TRIBUANANEWS.COM | Banggai - Penjualan satu unit motor yang diduga merupakan hasil curian berhasil digagalkan personel Polsek Batui di Desa Uso, Kecamatan Batui, Senin (19/10/2020).
Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata, S.H. menuturkan, bahwa sepeda motor curian jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi DN 6038 CX itu berhasil diamankan. Hal ini bermula ketika anggota unit Reskrim Polsek Batui mendapat informasi dari warga.
"Mereka curiga terhadap seseorang yang berada di Desa Uso yang menjual sepeda motor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," tutur Iptu Yoga.
Mendapat informasi itu, personel Polsek Batui dengan cepat merespon dengan mendatangi lokasi. Alhasil, sebuah motor yang hendak dijual itu ditinggalkan begitu saja oleh pelaku pencurian.
"Ketika personel tiba di lokasi, pelaku telah melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor itu," tambah Yoga.
Selanjutnya, kata Iptu Yoga, sepeda motor tersebut kemudian langsung diamankan di Mapolsek Batui guna penyelidikan.
"Motor curian ini milik warga kota Luwuk, yang di curi pada 13 Oktober 2020 lalu," ungkap Iptu Yoga.
Laporan : Yudi
Sumber : Humas Polres Banggai

