• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Desa Alue Rambot Tetap Somasi PT Raja Marga Menuntut Haknya

    09/10/20, 18:22 WIB Last Updated 2020-10-10T05:07:49Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     

    Warga Desa Alue Rambot tuntut hak Desa dengan PT Raja Marga

    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Sengketa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Raja Marga berlokasi di Desa Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dengan Keuchik, warga masyarakat, dan pemuda mewakili Desa setempat terkait dugaan dilanggarnya komitmen antara pihak perusahaan dengan Desa.


    Sengketa tersebut berujung di Rapat Dengar Pendapat (RDP) masyarakat ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya dengan pihak perusahaan diwakili Said Mustajab selaku pemegang saham dan General Menejer (GM) PT Raja Marga mengakibatkan terjadinya dugaan tudingan Said Mustajab terhadap Keuchik, warga masyarakat, dan pemuda Desa Alue Rambot.


    Ketua Pemuda Desa Alue Rambot Teungku M. Daud AG mengatakan sebenarnya masyarakat hak menuntut haknya sesuai perjanjian pihak perusahaan dengan Desa kami dulunya, karena tanpa persetujuan masyarakat setempat dapat hasilkan izin lingkungan untuk perusahaan.


    "Tetapi sangat disesalkan sikap ditunjukkan oleh GM - PT Raja Marga Said Mustajab (Said Mus) mengakibatkan bertambahnya polemik antara pihak PT Raja Marga dengan Desa Alue Rambot. Malahan, diduga Said Mustajab menciptakan konflik lebh rumit lagi dengan kami", jelas Tgk M. Daud AG


    Tgk M. Daud AG menambahkan, dampak dari sikap diduga arogan oleh Said Mus berakibat tumbuhnya konflik antara perusahaan dengan masyarakat. Hingga dilaporkannya salah seorang warga Desa Alue Rambot ke pihak hukum oleh Said Mus.


    "Kami tetap memperjuangkan hak kami dari pihak perusahaan. Secara aturan perundang - undangan masyarakat memiliki hak untuk memperjuangkan hak - hak Desa kami dari perusahaan, dalam hal ini PT Raja Marga", tegas Tgk M. Daud AG.


    Maidi Ramli selaku Koordinator Desa Alue Rambot untuk hak Desa dari PT Raja Marga kepada pihak media mengatakan, sangat menyesalkan sikap Said Mus selaku  GM perusahaan terhadap Desa domisili PT Raja Marga dimana terjadinya dugaan menciptakan konflik dengan pihak Desa.


    "Kami siap hadapi sikap PT Raja Marga diwakili Said Mus dalam RDP dengan pihak Desa di Gedung DPRK Nagan Raya. Saya menilai sikap tersebut tidak menyelesaikan masalah. Tudingan dilontarkan Said Mus terhadap Keuchik memeras perusahaan sangat tidak beralasan, ada kesan dugaan memutar balikkan fakta selaku kewajiban perusahaan terhadap Desa", ungkap Maidi.


    Maidi menambahkan, pihak Desa melahirkan 3 mosi baru kepada pihak PT Raja Marga atas dasar out put dari RDP di Gedung DPRK. Harapan Desa sebenarnya ingin penyelesaian masalah, bukan menuntut yang bukan hak Desa.


    "Jika sengketa dengan Desa tetap diabaikan pihak PT Raja Marga, kami siap dengan kemungkinan hingga melakukan Aksi Damai ke perusahaan. Kami tetap menuntut hak - hak kami sesiai peraturan hukum berlaku di Negeri ini", terang Maidi tegas.


    Sementara Said Mustajab selaku pemilik saham dan General Menejer (GM) PT Raja Marga menyampaikan, persoalan pihak PT Raja Marga tidak memiliki persoalan dengan Desa Alue Rambot, tetapi persoalan dengan Keuchik Desa Alue Rambot Hasanuddin terkesan meminta uang kepada perusahaan PT Raja Marga Rp. 10.000.000,00,-/bulan.


    "Saya atas nama perusahaan  tidak bersedia memberikan permintaan Keuchik tersebut karena Keuchik sudah dibayar oleh Negara dan salah secara hukum kalau saya berikan. Itu namanya pungli. Dampaknya Keuchik mengompori beberapa masyarakat untuk mengacaukan suasana perusahaan supaya tidak aman", papar Said Mus.



    Ia melanjutkan, Keuchik Hasanuddin hanya mengambil Dana Bina Lingkungan selama 2 bulan, selanjutnya Keuchik minta uang Rp. 10.000.000,00,-/bulan, kami tidak bersedia berikan. Sementara Dana Pemuda sudah 3 bulan tidak diambil.


    "Perusahaan sudah menunaikan kewajiban dengan lingkungan masyarakat (Dana Bina Lingkungan) dengan memberikan santunan kepada 11 Kepala Keluarga (KK) Rp. 700.000,00,-/bulannya dan diterima setiap bulannya oleh penerima manfaat. Mengenai Dana Pemuda Rp. 750.000,-/bulan, untuk Pembangunan Rp. 2.000.000,00,-/bulan, untuk Masjid Rp. 500.000,00,-/bulan", jelas Said Mus.


    Kata Said Mus, pihak peusahaan PT Raja Marga tidak ada persoalan dengan siapapun, termasuk laporan rutin ke Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Nagan Raya baik - baik saja. Apa lagi dengan masyarakat termasuk Desa Krueng Seumanyam diberikan Rp. 3.000.000,00,-/bulan tetapi tidak ada masalah apa pun.*



    Laporan   : Sofyan

    Editor       : Syahrudin AP


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan