• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BNNP Banten Musnahkan Ganja Seberat 301 Kg

    21/10/20, 17:15 WIB Last Updated 2020-10-21T10:15:36Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Banten - Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja seberat 301 kg di pimpin langsung oleh Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, S.H., dengan didampingi Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung di halaman Kantor BNNP Banten, Rabu (21/10/2020). 


    Kegiatan ini juga dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar, Kepala BNNK Kota Cilegon AKBP Abdul Majid, S.H., M.H., Dir Narkoba PoldaBanten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.I.K., M.Si., Dir Krimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, S.I.K., M.H. beserta Forkopimda Provinsi Banten. 


    Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menyampaikan, bahwa barang sitaan tersebut berasal dari Aceh, yang berhasil diamankan pihaknya di warung makan Jalan Raya Merak – Serdang, tepatnya di Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang Provinsi Banten pada tanggal 24 September 2020 lalu. 


    "Pelaku berinisial AS (32), warga Lampung, dan dia berperan sebagai kurir," kata Brigjen Pol Hendri Marpaung. 




    Sementara untuk kronologis penangkapan, pihaknya pada hari Senin (21/9/2020) lalu mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman Narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang. 


    "Lalu Team Brantas BNNP Banten melaksanakan penyelidikan disekitaran Pelabuhan Bojonegara pada Kamis (24/9/2020) pukul 19.00 Wib," jelas Brigjen Hendri Marpaung.


    Selanjutnya Kepala BNNP Banten beserta Team Brantas berhasil mengamankan 1 buah truk engkel yang membawa Narkotika jenis ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat 301 Kg, yang di bawa oleh seorang bernama AS yang terparkir di sebuah warung kopi di Jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel, Serang Banten.


    "Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan Truk Nissan berwarna merah dengan Nomor Polisi BK 9735 DU, 1 buah Kartu ATM, 1 buah KTP milik tersangka, dan 2 buah Handphone beserta SIM Card," paparnya.


    Kemudian kata Kepala BNNP Banten, pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasai 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*


    Laporan : Syafruddin

    Sumber  : BNNP Banten

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan