TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang - Tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, S.I.K. mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (14/10/2020), sekira pukul 23.30 Wib, saat sedang berada di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), Kecamatan Menggala.
"Pelaku yang ditangkap berinisial RA (21), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar AKBP Andy, Jum'at (16/10/2020).
Lanjut Kapolres, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari warga, bahwa di pinggir Jalintim, depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), terdapat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung berangkat menuju ke lokasi, dan setibanya di TKP memang benar terdapat seorang laki-laki seperti yang disebutkan oleh warga, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut oleh petugas.
"Hasilnya, ditemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, yang disimpan pelaku di kantong jaket sebelah kanan warna abu-abu merk Midlle Heigh," ungkap AKBP Andy.
Selain itu, petugas dari Polres Tulang Bawang ini juga turut menyita BB berupa handphone (HP) merk Oppo warna biru tua dari pelaku tersebut.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar," jelas AKBP Andy Siswantoro.*
Laporan : Elman
Sumber : Humas Polres Tuba


