masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tapanuli Selatan - Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH terus menindak lanjuti kasus peredaran Narkoba melalui Satuan Reserse Narkoba.
Kali ini Sat Resnarkoba Polres Tapsel kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Garoga Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Kamis, 01 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 Wib.
Adapun kedua orang tersangka masing-masing berinisial L, umur (24 ) tahun, alamat Sidomulyo Kelurahan Lumut Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah, dan AAS, umur (20) tahun Alamat Ling. II Kelurahan Lumut Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan kedua tersangka, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan kain seberat 400 (empat ratus) Gram, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna merah hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi.
Dihadapan petugas berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa ganja dibeli dari orang lain yang belum diketahui identitasnya.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, S. IK, MH melalui Kasubbag Humas, Ipda Asjul Pane membenarkan penangkapan ini.
"Iya benar Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan telah melakukan penangkapan kepada kedua tersangka, dan berhasil menyita barang bukti dan telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ucap Asjul Pane.*
Laporan : Ibnu Saad
Sumber : Humas Polres Tapsel



