• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Arogansi Pegawai Kantor ATR/BPN Rohul Terhadap Wartawan Menuai Kecaman

    23/10/20, 17:39 WIB Last Updated 2020-10-23T10:40:33Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    Doc. Foto Pembina Setwil FPII Provinsi Riau Toro Laia. 


    TRIBUANANEWS.COM | Rokan Hulu - Sikap arogansi beberapa oknum pegawai ATR/BPN Negeri 1000 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terhadap wartawan dan pengurus organisasi pers dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Rohul-Riau, menuai kecaman dari berbagai pihak, Kamis (22/10/2020). 


    Hal ini bermula disaat dua orang Wartawan mendatangi kantor ATR/BPN Rohul, guna mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar disalah satu Group WhatsApp organisasi wartawan, terkait adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) milik salah seorang warga yang ditahan oleh Kades Muara Dilam.


    Dimana informasi yang beredar di WhatsApp (WA) group organisasi pers atau GWI  menerangkan, berawal kejadian penahanan 3 eks surat sertifikat tanah hak milik warga Pagaran Tapah yang sedang bersengketa dengan sempadannya.


    Menurut penjelasan salah satu awak media Reportase Riau Hendron Sihombing yang pada saat itu hadir di Kantor ATR/BPN mengatakan, bahwa sertifikat tersebut program PTSL 2019 yang sudah terbit atas nama Pasal Sihombing dan istri serta anaknya.


    Namun, menurut Hendron, mulai tanggal 25 September 2020 lalu sampai saat ini masih di tahan oleh Kepala Desa Muara Dilam Zulfikar S.H.I. dengan alasan yang tidak jelas.




    "Semalam saya, Ary dan Pasal Sihombing selaku pemilik sertifikat mendatangi Kantor Desa Muara Dilam guna meminta surat tersebut. Namun tidak diberikan oleh Kades, dan mengatakan akan dikembalikan ke BPN," ucap Hendron Sihombing.


    Ditambahkannya, "makanya kami datang ke BPN tadi pagi hingga terjadinya keributan. Intinya, pihak BPN tidak mampu memberi solusi dan terkesan cuci tangan, dan menolak sertifikat yang akan dikembalikan oleh pihak Desa Muara Dilam," tambahnya.


    Atas dasar peristiwa itu, video yang direkam oleh salah seorang wartawan saat kejadian adu mulut pun viral di sejumlah group WhatsApp dan medsos.


    Tak diam hingga disini saja, berdasarkan informasi yang beredar, bahwa organisasi maupun para jurnalis sepakat untuk mendatangi kantor ATR/BPN kembali untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. karena pihak pegawai kantor ATR/BPN Rohul diduga telah menghambat kerja Jurnalis, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 2 dan 3.


    Menyikap peristiwa arogansi pegawai ATR/BPN Rohul terhadap pekerja pers yang saat ini viral dimana-mana, Pembina FPII Setwil Provinsi Riau Toro Laia dari Pekanbaru meminta para Wartawan maupun pengurus/anggota FPII Setwil Rohul segera menempuh jalur hukum, dengan membuat laporan ke pihak berwajib atau Polisi.


    "Arogansi para oknum pejabat BPN itu terhadap Wartawan tak boleh dibiarkan, mereka harus dihadapkan dengan hukum. Jelas, tugas Wartawan/Jurnalis itu diatur dalam undang- undang Pers No, 40 Tahun 1999, dan tugas yang mulia itu dilindungi oleh hukum tanpa terkecuali," tegas Toro, Jum'at (23/10/2020) pagi.


    Laporan : Roin

    Editor     : Hendra

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan