masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tapanuli Selatan - Dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020, Tiga Pilar penegak Yustisi menggelar operasi di 6 titik di Kecamatan Angkola Timur, Kamis, (22/10).
Operasi dipimpin IPTU Sumanto Naibaho dihadiri oleh Kanit Regident Sat Lantas Polres Tapsel selaku Padal, IPTU Tongan Siregar.
Dikatakan, Sumanto dan Tongan Siregar, operasi ini guna memutus mata rantai penyebaran virus corona agar masyarakat sadar betapa pentingnya mematuhi prokes.
Dalam operasi diikuti Personil Polres Tapanuli Selatan sebanyak 10 orang, personil Sat Pol PP Tapanuli Selatan sebanyak 8 orang, Personil Dishub Tapanuli Selatan sebanyak 8 orang.
"Dalam operasi Yustisi ini pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat yang tidak memakai masker, selanjutnya Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis,"ucap Tongan Siregar.
Adapun hasil dari operasi Yustisi dalam rangka penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di 06 titik Kecamatan Angkola Timur Tapanuli Selatan, teguran lisan 67 Giat, teguran tertulis 48 giat jumlah 115 Giat
Stasioner 6 Giat himbauan 15 Giat.*
Laporan : Ibnu Saad
Sumber : Humas Polres Tapsel



