• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    YARA Pertanyakan Perintah Pembelian Buku Dengan Dana Desa Oleh Bupati Bireuen

    14/09/20, 23:57 WIB Last Updated 2020-09-14T17:22:18Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     

    Doc. Foto Koordinator YARA perwakilan Bireun Muhammad Zubir, S.H.


    TRIBUANANEWS.COM | Bireun - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan  Bireuen mengkritisi lahirnya Peraturan Bupati  Nomor 3 Tahun 2020, terkait pembelian buku bacaan dengan menggunakan Dana Desa (DD) 10 juta rupiah untuk 609 Gampong/Desa.


    Hal itu disampaikan oleh Ketua YARA Bireuen Muhammad Zubir, S.H. pada Senin 14 September 2020. Ia menilai, pembelian buku bacaan untuk tiap Desa dinilai mubazir dan sangat tidak bermanfaat.


    "Seharusnya, jika tujuan Bupati untuk menggenjot minat baca masyarakat, pemerintah harus memprioritaskan terlebih dahulu untuk pembangunan Gedung Pustaka dan PAUD di tiap Desa, bukan langsung mengeluarkan Perbup untuk pembelian Buku," kata M. Zubir


    Zubir juga mengatakan, anggaran Rp. 10 juta untuk membeli buku juga sangat fantastis apalagi ditengah pandemi Covid-19, seharusnya Dana Desa (DD) bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat.


    "Di sejumlah kesempatan, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan memerintahkan penggunaan anggaran Daerah, baik Dana Desa, APBA dan APBD untuk tahun ini, agar lebih di fokuskan untuk mengatasi Covid-19, seperti BLT dan peningkatan ekonomi masyarakat yang berdampak," jelas M. Zubir. 


    Dalam hal ini, YARA menerima laporan dari sejumlah Keuchik yang merasa keberatan jika anggaran Desa senilai Rp. 10 Juta dianggarkan untuk pembelian buku, karena dianggap tidak bermanfaat.



    "Menurut laporan, mereka diminta untuk menyetor ke pihak Kecamatan, mereka mengaku sangat tertekan dengan perintah tersebut, karena di tengah situasi ekonomi masyarakat yang tidak menentu ditengah Pandemi Covid-19," ungkap M. Zubir. 


    YARA juga mempertanyakan terkait pihak yang melakukan pengadaan, soalnya jika memang harus dibeli kenapa tidak langsung dibeli oleh Keuchik masing-masing.


    "Ini patut dipertanyakan, kenapa ada perintah harus menyetor ke pihak Kecamatan masing-masing, kenapa harus dibeli oleh pihak Ketiga. Padahal, peraturan penggunaan DD sangat jelas diatur dalam Undang-undang, yaitu dikeluarkan oleh Tim Pelaksana Teknis (TPK) di tiap Desa," lanjutnya. 


    Dalam Hal ini, YARA, sebagai lembaga Advokasi di Aceh akan terus memantau tiap penggunaan dana publik.


    "Jika nantinya ada unsur pelanggaran, pihak YARA akan melaporkannya ke pihak yang berwajib, bahkan ke KPK," tegasnya. 


    Dalam hal ini YARA juga menduga, bahwa pembelian buku ini sarat permainan pihak-pihak yang ingin menguras Dana Desa secara berjamaah.


    "YARA menyarankan kepada Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen, untuk membatalkan pembelian buku, agar anggaran Rp. 10 juta tersebut bisa digunakan untuk hal yang lebih penting," lanjut Zubir. 


    M. Zubir kembali mengatakan, jika terus dipaksakan dengan berbagai alasan dan menekan Keuchik harus tetap dibeli, ini patut diduga ada oknum yang ingin meraup keuntungan dari hasil pengadaan buku untuk 609 Desa di Bireuen.


    "Patut Diduga adanya oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan, hingga bisa dikategorikan terjadinya Korupsi berjamaah dalam penggunaan Dana Desa," pungkas Ketua YARA Bireuen M. Zubir yang juga berprofesi sebagai Advokat tersebut.*


    Editor      : Syahrudin AP

    Sumber   : YARA Bireun

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan