• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Banding Sengketa Lahan Puskesmas Beutong Terhadap Bupati Nagan Raya Ditolak PT Banda Aceh.

    14/09/20, 22:37 WIB Last Updated 2020-09-14T16:52:21Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     

    Salinan amar putusan banding sengketa lahan Puskesmas Beutong oleh Nurullah Cs terhadap pemerintah


    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menjatuhkan putusan terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Tgk. H. Abdullah Saleh, S.H., selaku kuasa hukum dari para pembanding Nurullah bersama rekan-rekan melawan Bupati Nagan Raya Cs selaku para terbanding.


    Dalam amar putusan Nomor 47/PDT/2020/PT BNA, yang salinan resminya telah diterima oleh tim kuasa hukum Bupati Nagan Raya pada hari Senin 14 September 2020, yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue tanggal 2 Juni 2020 Nomor 11/Pdt.G/2019/PN.Skm, yang dimohonkan banding.


    Tim kuasa hukum Bupati Nagan Raya, terdiri dari Said Atah, S.H., M.H.,  Agus Jalizar, S.H., M.H., Zulfika, S.H., dan Abdul Hadi, S.H. menyambut sangat baik putusan tersebut, karena telah sesuai dengan bukti dan fakta dalam persidangan.


    lanjutan salinan amar putusan banding sengketa lahan Puskesmas Beutong Kabupaten Nagan Raya


    "Benar, salinan resmi putusan PT Banda Aceh terkait sengketa lahan Puskesmas Beutong, sudah diterima oleh tim kuasa hukum Bupati Nagan Raya pada hari ini, Senin (14/09/2020), dan Alhamdulillah dalam amar putusannya telah menguatkan Putusan PN Suka Makmue yang terdahulu. Artinya, gugatan yang diajukan oleh Nurullah dkk tetap ditolak ditingkat banding, serta kita sangat mengapresiasi putusan tersebut karena telah sesuai dengan bukti dan fakta dalam persidangan," kata Said Atah melalui pers rilisnya.


    Said Atah melanjutkan, dalam pertimbangan hukum putusan PT Banda Aceh telah menyatakan "Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim tingkat pertama (PN Suka Makmue-red) dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar".


    Hal ini menunjukkan putusan tingkat pertama telah benar dan sesuai dengan fakta, karena dalam persidangan kita membuktikan fakta bukan opini.



    Sebagai mana diketahui, perkara perdata tersebut berawal dari adanya klaim dari beberapa warga Beutong yang terdiri dari Nurullah dan anak-anaknya, terhadap lahan lokasi Puskemas Beutong adalah milik mereka, berdasarkan peninggalan suami dan orang tuanya. Namun, Pemerintah Nagan Raya menyatakan tanah dan bangunan Puskemas tersebut merupakan aset Pemerintah Nagan Raya, diperoleh dari pelimpahan aset dari Kabupaten Aceh Barat.


    Dimana telah mendirikan Puskemas sejak tahun 1974 dan telah diselesaikan terkait kepemilikan tanahnya, namun akhirnya pihak Nurullah dkk melalui kuasa hukumnya Tgk. Abdullah Saleh, S.H., telah mengajukan gugatan perdata ke PN Suka Makmue, yang pada akhirnya dinyatakan ditolak serta melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, namun tetap juga ditolak.*


    Laporan     : Sofyan

    Editor         : Syahrudin AP

    Sumber      : Humas Protokol Nara

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan